Tanah

[Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris][bigposts]

Lumajang

[Lumajang][twocolumns]

Ulasan Lengkap Akta, Akta Otentik, & Akta Dibawah Tangan



Fandy, S.H., M.Kn. – Notaris Lumajang

Berhubung ada pembaca setia yang masih belum mengerti, Sebagai Pengelola Blog Kantor Notaris PPAT Lumajang, kali ini akan menjelaskan kembali lebih detail tentang Apa itu Akta, Akta Otentik, dan Akta Dibawah Tangan ?
https://www.notaris.pw/2020/02/ulasan-lengkap-akta-akta-otentik-akta.html

Pengertian Akta

Istilah atau  perkataan  akta  dalam  bahasa  Belanda  disebut “acte” atau ”akta” dan  dalam  bahasa  Inggris  disebut  “act” atau “deed”.

Akta menurut Sudikno Mertokusumo merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[1]

Menurut  subekti,  akta  berbeda dengan  surat,  yaitu  suatu  tulisan  yang  memang  dengan  sengaja  dibuat  untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.[2]

Berdasarkan pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud akta, adalah:

  1. Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling)
  2. Suatu   tulisan   yang   dibuat   untuk   dipakai/digunakan   sebagai   bukti perbuatan  hukum  tersebut,  yaitu  berupa  tulisan  yang  diajukan  kepada pembuktian sesuatu.[3]

Pada  Pasal  165 Staatsblad Tahun  1941  Nomor  84  dijelaskan  pengertian tentang akta yaitu sebagai berikut:

Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang  untuk  membuatnya menjadi  bukti  yang  cukup  bagi  kedua  belah pihak  dan ahli  warisnya  maupun  berkaitan  dengan  pihak  lainnya  sebagai hubungan  hukum,  tentang  segala  hal  yang  disebut  didalam  surat  itu  sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu.

Akta  mempunyai  2  (dua)  fungsi  penting  yaitu  akta  sebagai  fungsi  formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila  di  buat  suatu  akta.  Fungsi  alat  bukti  yaitu  akta  sebagai  alat  pembuktian dimana   dibuatnya   akta   tersebut   oleh   para   pihak   yang   terikat   dalam   suatu perjanjian ditujukan untuk pembuktian di kemudian hari.[4]

Jenis akta

Akta  adalah suatu  surat  yang  ditandatangani,  memuat  keterangan  tentang kejadian-kejadian  atau  hal-hal  yang  merupakan  dasar  dari  suatu  perjanjian.  Pasal 1867 KUH Perdata menyatakan:
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terdapat dua macam akta  yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Akta Otentik

Akta Otentik  adalah akta  yang dibuat oleh pejabat  yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan  untuk  dimuat  didalamnya  oleh  yang  berkepentingan,  akta  otentik terutama memuat keterangan seorang   pejabat, yang menerangkan apa yang dilakukannya  dan  dilihat  di  hadapannya.  Dalam  Pasal  165  HIR  dan Pasal 285 Rbg, akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti  yang lengkap antara para pihak dan para  ahli  warisnya  dan  mereka  yang  mendapat  hak  daripadanya  tentang  yang tercantum  di  dalamnya  dan  bahkan  sebagai  pemberitahuan  belaka,  akan  tetapi yang terakhir  ini  hanya  diberitahukan  itu  berhubungan  dengan  perihal  pada  akta itu.  Pejabat   yang  dimaksudkan  antara  lain  ialah  Notaris,  Panitera,  Jurusita, Pegawai Pencatat Sipil, Hakim dan sebagainya.

Akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu 

”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai  umum  yang  berkuasa  untuk itu di tempat  dimana akta dibuatnya.”

Menurut  R. Soergondo, akta otentik adalah akta yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk hukum, oleh atau dihadapan pejabat umum, yang berwenang untuk berbuat sedemikian itu, ditempat dimana akta itu dibuat.[5]

Irwan  Soerodjo  mengemukakan  bahwa  ada  3  (tiga)  unsur  esenselia  agar terpenuhinya syarat formal suatu akta otentik, yaitu:[6]

  1. Di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
  2. Dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Umum.
  3. Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu dan di tempat dimana akta itu dibuat.

Demikian  pula  menurut  C.A.  Kraan  akta  otentik  mempunyai  ciri-ciri sebagai berikut:[7]

  • a. Suatu  tulisan,  dengan  sengaja  dibuat  semata-mata  untuk  dijadikan  bukti atau  suatu  bukti  dari  keadaan  sebagaimana  disebutkan  di  dalam  tulisan dibuat dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. Tulisan tersebut turut ditandatangani   oleh   atau   hanya   ditandatangani   oleh   pejabat   yang bersangkutan saja.
  • b. Suatu  tulisan  sampai  ada  bukti  sebaliknya,  dianggap  berasal  dari  pejabat yang berwenang.
  • c. Ketentuan  perundang-undangan  yang harus  dipenuhi;  ketentuan  tersebut mengatur     tata     cara     pembuatannya     (sekurang-kurangnya     memuat ketentuan-ketentuan   mengenai   tanggal,   tempat   dibuatnya   akta   suatu tulisan, nama dan kedudukan atau jabatan pejabat yang membuatnya).
  • d. Seorang  pejabat  yang  diangkat  oleh  negara  dan  mempunyai  sifat  dan pekerjaan   yang   mandiri   (onafhankelijk –independence)   serta   tidak memihak (onpartijdigheid –impartiality) dalam menjalankan jabatannya.
  • e. Pernyataan  dari  fakta  atau  tindakan  yang  disebutkan  oleh  pejabat  adalah hubungan hukum didalam bidang hukum privat.

Akta Otentik adalah produk yang dibuat oleh seorang notaris. Dari beberapa  pendapat  diatas  maka  dapat  diketahui  bahwa  bentuk  akta  yang  dibuat oleh notaris ada 2 (dua) macam yaitu:

  1. Akta yang dibuat oleh (door) notaris atau yang dinamakan akta relaas atau akta  pejabat  (ambtelijke  akte)  merupakan  akta  yang  dibuat  oleh  pejabat yang  diberi  wewenang  untuk  itu,  dimana  pejabat  menerangkan  apa  yang dilihat   serta   apa   yang   dilakukannya,   jadi   inisiatif   tidak   berasal   dari orang/pihak  yang  namanya  diterangkan  didalam  akta  tersebut.  Ciri  khas dalam  akta  ini  adalah  tidak  adanya  komparisi  dan  Notaris  bertanggung jawab penuh atas pembuatan akta.
  2. Akta  yang  dibuat  dihadapan  (ten  overstaan)  notaris  atau  yang  dinamakan akta partij (partij-acteri)  adalah  akta  yang  dibuat  dihadapan  para  pejabat yang  diberi  wewenang  untuk  itu  dan  akta  itu  dibuat  atas  permintaan  dari pihak-pihak  yang  berkepentingan.  Ciri  khas  pada  akta  ini  adalah  adanya komparisi  yang  menjelaskan  kewenangan  para  pihak  yang  menghadap Notaris untuk membuat akta.[8]

Perbedaan  akta  tersebut  diatas  sangat  penting  dalam  kaitannya  dengan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs) terhadap isi akta, dengan demikian terhadap kebenaran  isi  akta  pejabat  (ambtelijke  akte)  atau  akta relaas tidak  dapat  digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu adalah palsu, sedangkan pada akta partij dapat  digugat  isinya,  tanpa  menuduh  bahwa  akta  tersebut  akta  palsu  akan  tetapi dengan  jalan  menyatakan  bahwa  keterangan  dari  para  pihak  yang  bersangkutan yang  diuraikan  dalam  akta  itu  tidak  benar.  Pembuatan  akta,  baik  akta relaas maupun  akta partij yang  menjadi  dasar  utama  atau  inti  dalam  pembuatan  akta otentik,  yaitu  harus  ada  keinginan  atau  kehendak  (wilsvorming)  dan  permintaan dari para pihak,, jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka pejabat umum tidak akan membuat akta yang dimaksud.[9]

Akta Dibawah Tangan

Akta  dibawah  tangan  adalah  akta  yang  dibuat  serta  ditandatangani  oleh para   pihak   yang   bersepakat   dalam   perikatan   atau   antara   para   pihak   yang berkepentingan saja. Menurut Sudikno Mertokusumo, akta dibawah tangan adalah akta  yang  sengaja  dibuat  untuk  pembuktian  oleh  para  pihak  tanpa  bantuan  dari seorang pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara pihak yang berkepentingan.[10]

Pasal  1874  KUH  Perdata  menyebutkan  bahwa: “yang  dianggap  sebagai tulisan  dibawah  tangan  adalah  akta  yang  ditandatangani  dibawah  tangan,  surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan  yang lain  yang dibuat tanpa perantaraan  seorang  pejabat  umum”.
Didalam   Pasal   1902   KUHPerdata dikemukakan mengenai syarat-syarat bilamana terdapat bukti tertulis, yaitu:

  1. Harus ada akta
  2. Akta  itu  harus  dibuat  oleh  orang  terhadap  siapa  dilakukan  tuntutan  atau  dari orang yang diwakilinya
  3. Akta itu harus memungkinkan kebenaran peristiwa yang bersangkutan.

Akta  di  bawah  tangan  dapat  menjadi  alat  pembuktian  yang  sempurna terhadap  orang  yang  menandatangani  serta  para  ahli  warisnya  dan  orang-orang yang  mendapatkan  hak  darinya  hanya  apabila  tanda  tangan  dalam  akta  di  bawah tangan tersebut diakui oleh orang terhadap siapa  tulisan itu hendak dipakai. Oleh karena  itu  dikatakan  bahwa  akta  dibawah  tangan  merupakan  bukti  tertulis (begin van schriftelijk bewijs).

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik

Kekuatan  pembuktian  akta  otentik dalam  hal  ini terdapat 3  (tiga)  aspek yang harus diperhatikan ketika akta dibuat, aspek-aspek ini berkaitan dengan nilai pembuktian, yaitu : [11]

1. Lahiriah (uitwendige bewijskracht)

Kemampuan lahiriah akta Notaris merupakan kemampuan akta itu sendiri untuk membuktikan  keabsahannya  sebagai  akta  otentik.  Jika  dilihat  dari  luar (lahirnya) sebagai  akta  otentik  serta  sesuai  dengan  aturan  hukum  yang  sudah ditentukan mengenai syarat akta otentik, maka  akta tersebut berlaku sebagai akta otentik, sampai terbukti sebaliknya, artinya sampai ada yang membuktikan bahwa akta tersebut bukan akta otentik secara lahiriah. Dalam hal ini beban pembuktian ada pada  pihak  yang  menyangkal  keotentikan  akta  Notaris.  Parameter  untuk menentukan  akta  Notaris  sebagai  akta  otentik,  yaitu  tanda  tangan  dari  Notaris yang bersangkutan, baik yang ada pada minuta dan salinan serta adanya awal akta (mulai dari judul) sampai dengan akhir akta.

Nilai  pembuktian  akta  notaris  dari  aspek  lahiriah,  akta  tersebut  harus dilihat  apa  adanya  yang  secara  lahiriah  tidak  perlu  dipertentangkan  dengan  alat bukti   yang  lainnya.  Jika  ada   yang  menilai  bahwa  suatu  akta  notaris  tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik,  maka yang  bersangkutan wajib membuktikan bahwa akta tersebut secara lahiriah bukan akta otentik.

Penyangkalan  atau  pengingkaran bahwa secara  lahiriah akta Notaris sebagai akta  otentik,  bukan  akta  otentik,  maka  penilaian  pembuktiannya  harus didasarkan kepada  syarat-syarat  akta  Notaris  sebagai  akta  otentik.  Pembuktian semacam  ini harus  dilakukan  melalui  upaya  gugatan  ke  Pengadilan.  Penggugat harus dapat membuktikan bahwa secara lahiriah akta yang menjadi objek gugatan bukan akta Notaris.

2. Formil (formele bewijskracht)

Akta  Notaris  harus  memberikan  kepastian  bahwa  sesuatu  kejadian  dan fakta tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh Notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap pada saat yang tercantum dalam akta sesuai dengan prosedur  yang  sudah  ditentukan  dalam  pembuatan  akta.  Secara  formal  untuk membuktikan  kebenaran  dan  kepastian  tentang  hari,  tanggal,  bulan,  tahun,  pukul (waktu) menghadap, dan para pihak yang menghadap, paraf dan tanda tangan para pihak/penghadap,   saksi   dan   Notaris,   serta   membuktikan   apa   yang   dilihat, disaksikan,  didengar oleh Notaris (pada  akta pejabat/berita  acara), dan mencatatkan keterangan atau pernyataan para pihak/penghadap (pada akta pihak).

Jika aspek formal dipermasalahkan oleh para pihak, maka harus dibuktikan formalitas  dari  akta,  yaitu harus dapat  membuktikan  ketidakbenaran hari, tanggal, bulan, tahun, dan pukul  menghadap, membuktikan ketidakbenaran mereka yang menghadap, membuktikan ketidakbenaran   apa yang dilihat, disaksikan, dan didengar oleh Notaris. Selain itu juga harus dapat membuktikan ketidakbenaran pernyataan atau keterangan para pihak yang diberikan/disampaikan dihadapan Notaris, dan ketidakbenaran tanda tangan para pihak,  saksi,  dan Notaris ataupun ada  prosedur  pembuatan  akta  yang  tidak dilakukan. Dengan kata lain, pihak yang mempermasalahkan  akta  tersebut  harus melakukan pembuktian terbalik untuk menyangkal aspek formal dari akta Notaris.

Jika tidak mampu membuktikan ketidakbenaran tersebut, maka akta tersebut harus diterima oleh siapapun.[12]

3. Materiil (materiele bewijskracht)

Kepastian  tentang  materi  suatu  akta  sangat  penting,  bahwa  apa  yang tersebut dalam  akta merupakan  pembuktian  yang  sah  terhadap  pihak-pihak  yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian   sebaliknya (tegenbewijs).   Keterangan   atau   pernyataan   yang dituangkan/dimuat  dalam  akta  pejabat  (atau  berita  acara),  atau  keterangan  para pihak yang diberikan/disampaikan di hadapan Notaris dan para pihak harus dinilai benar.  Perkataan  yang  kemudian  dituangkan/dimuat  dalam  akta  berlaku sebagai yang  benar  atau  setiap orang  yang datang menghadap Notaris yang kemudian/keterangannya  dituangkan/dimuat  dalam  akta  harus  dinilai  telah benar berkata  demikian.  Jika  ternyata  pernyataan/keterangan  para  penghadap tersebut menjadi tidak benar, maka hal tersebut tanggung jawab para pihak sendiri. Notaris terlepas  dari  hal  semacam itu.  Dengan  demikian  isi  akta  Notaris mempunyai kepastian sebagai yang sebenarnya, menjadi bukti yang sah untuk / diantara para pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka.

Jika  akan  membuktikan  aspek  materil  dari  akta,  maka  yang  bersangkutan harus  dapat  membuktikan  bahwa  Notaris  tidak  menerangkan  atau  menyatakan yang sebenarnya dalam akta, atau para pihak yang telah benar berkata (dihadapan Notaris) menjadi tidak benar berkata, dan harus dilakukan pembuktian terbalik untuk menyangkal aspek materil dari akta Notaris. Dalam praktik pembuatan akta Notaris, ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Namun aspek-aspek  tersebut  harus  dilihat  secara keseluruhan  sebagai  bentuk  penilaian pembuktian atas keotentikan akta Notaris.
Alamat Kantor Notaris PPAT Lumajang
========================================================================

Footnote:

[1] Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum  Acara  Perdata  Indonesia,  Liberty,  Yogyakarta (selanjutnya ditulis Sudikno Mertokusumo II), hlm.149
[2] Subekti, 2005, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, hlm.25
[3] Victor M.Situmorang dan Cormentyna  Sitanggang, Gross Akta dalam pembuktian dan Eksekusi, Rinika Cipta, Jakarta, 1993, hal 26
[4] Sudikno  Mertokusumo,  1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta (selanjutnya ditulis Sudikno Mertokusumo III), hlm.121-122
[5] R.Soegondo, 1991, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,hal 89
[6] Irwan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, hal 148
[7] Herlien   Soerojo,  2003, Kepastian   Hukum   Hak   Atas  Tanah   di   Indonesia,   Arloka, Surabaya, hal 148
[8] Sjaifurrachman  dan  Habib  Adjie,  2011, Aspek  Pertanggungjawaban  Notaris  Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, hal 109
[9] G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Op.Cit., hlm.51-52.
[10] Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hal 125.
[11] Habib  Adjie, Hukum  Notaris  Indonesia  (Tafsir  Tematik  Terhadap  UU  No.  30  Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2009, hal. 72
[12] Ibid, hal. 73