Tanah

[Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris][bigposts]

Lumajang

[Lumajang][twocolumns]

Notaris Lumajang: "Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia"


Akta otentik sebagaimana halnya juga dengan akta notaris, pada dasarnya memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materiil.

a. Kekuatan Pembuktian Lahiriah.

Kekuatan pembuktian lahiriah, artinya adalah kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Menurut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kekuatan pembuktian lahiriah itu tidak ada pada akta dibawah tangan. Akta dibawah tangan hanya berlaku sah terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila pihak yang disebutkan dalam akta mengakui kebenaran tanda tangan miliknya. 

Akta otentik membuktikan sendiri keabsahannya. Hal itu mengandung arti bahwa suatu akta yang memenuhi syarat dan memiliki bentuk seperti akta otentik, maka akta tersebut berlaku dan dianggap seperti aslinya (acta publika probant seseipsa) sampai ada pembuktian sebaliknya. 

Dengan kekuatan pembuktian lahiriah akta otentik, maka persoalan pembuktiannya hanyalah mengenai keaslian tanda tangan pejabat dalam akta. Menurut Pasal 138 RiB/ 164 RDS (Pasal 148 KUHPerdata), pembuktian sebaliknya oleh pihak lawan hanya diperkenankan dengan memakai surat, saksi-saksi dan ahli. 

Kekuatan pembuktian lahiriah suatu akta otentik merupakan pembuktian yang lengkap, berlaku terhadap setiap orang dan tidak terbatas kepada para pihak saja. Sebagai alat bukti. Keistimewaan akta otentik (akta pejabat maupun akta para pihak) terletak pada kekuatan pembuktian lahiriahnya.

Akta notaris bentuk lahiriah yang sempuma, berlaku dan mengikat terhadap setiap orang sebagai suatu akta otentik, oleh karena ia dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat negara yang berwenang untuk itu.  

b. Kekuatan Pembuktian Formal.

Akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian formal berarti terjaminnya kebenaran dan kepastian tanggal akta, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta, indentitas dari orang-orang yang hadir (comparaten) dan juga tempat dimana akta itu dibuat.
Dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya, maka pembuktian formal akta otentik merupakan pembuktian lengkap, dimana kekuatan pembuktian akta pejabat maupun akta para pihak adalah sama, artinya adalah bahwa keterangan pejabat yang terdapat dalam kedua golongan akta maupun keterangan para pihak dalam akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian formal dan berlaku terhadap setiap orang.

c. Kekuatan Pembuktian Material.

Kekuatan pembuktian material akta otentik merupakan suatu kepastian bahwa para pihak tidak hanya sekedar menghadap dan menerangkan kepada notaris akan tetapi juga membuktian bahwa mereka juga telah melakukan seperti apa yang tercantum dalam materi akta. 

Kekuatan pembuktian akta notaris menurut Pasal 1870, 1871 dan Pasal 1875 KUHPerdata memberikan pembuktian yang sempurna dan mengikat tentang kebenaran yang terdapat dalam akta bagi para pihak yang bersangkutan, ahli waris serta penerima hak, dengan pengecualian bilamana yang tercantum dalam akta hanya sekedar penuturan belaka atau tidak memiliki hubungan langsung dengan akta. 

Dengan uraian-uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa akta notaris sebagai akta otentik memiliki sifat dan kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal serta kekuatan pembuktian materiil. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, kecuali dapat dibuktian bahwa akta itu palsu. Oleh sebab itu jika dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka hakim harus menerima akta notaris sebagai suatu alat bukti yang sempurna.
kekuatan pembuktian akta

Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Dibuatnya

Dalam sengketa di pengadilan seringkali para pihak yang bertikai melibatkan notaris dalam sengketa itu dengan alasan, bahwa yang menjadi objek sengketa tersebut aktanya telah dibuat oleh atau dihadapan notaris. 

Mengenai tanggung jawab notaris menurut Pasal 60 Peratutan Jabatan Notaris atas akta yang dibuat meliputi beberapa hal, yaitu:  
  • 1. didalam hal-hal yang secara tegas ditentukan oleh PJN;
  • 2. jika suatu akta karena tidak memenuhi syarat-syarat mengenai bentuk (gebrek in de vorm) dibatalkan dimuka pengadilan atau hanya dapat dianggap berlaku sebagai akta yang dibuat dibawah tangan;
  • 3. dalam segala hal, dimana menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 1365, 1368, dan 1367 KUHPerdata terdapat kewajiban untuk membayar ganti kerugian.
Pada umumnya untuk membuktikan adanya kerugian tidaklah sulit, namun untuk membuktikan bahwa kerugian itu timbul karena kesalahan dan atau kelalaian dari notaris ternyata cukup sulit, apalagi untuk membuktikan bahwa kesalahan itu adalah merupakan kesengajaan (dolus). Pada hakekatnya jarang terjadi seorang notaris benar-benar sengaja dan juga dengan direncanakan terlebih dahulu melakukan tindakan untuk merugikan para pihak dalam akta yang dibuatnya. 

Dalam hal untuk membuktikan adanya kesalahan (culpa) yang dapat dipertanggung jawabkan oleh notaris, haruslah dianut pandangan bahwa bukanlah keadaan subjektif dari notaris yang bersangkutan untuk membuktikan sampai seberapa jauh tanggung jawabnya, melainkan berdasarkan pertimbangan objektif. Seorang notaris yang normal dan baik, seharusnya dapat mengetahui akibat yang tidak dikehendaki dalam pembuatan aktanya. Jika jawabannya adalah benar mengetahui akibatnya, maka terdapat unsur kesalahan dan jika tidak maka notaris bersangkutan tidak dapat dipersalahkan. 

Namun demikian terlepas dari perdebatan mengenai dasar hukum yang dapat dipergunakan untuk menuntut tanggung jawab notaris, para ahli sepakat bahwa notaris harus bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh dan atau dihadapannya, dengan pembayaran denda ataupun segala biaya- biaya, ganti rugi dan bunga pada diri kliennya untuk pelanggaran yang telah dilakukan. 

Menurut Peraturan Jabatan Notaris, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 jo Pasal 28 itu terhadap Notaris dapat dikenakan denda, dan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan seperti akta dibawah tangan. Pasal 28 ayat 1 Peraturan Jabatan Notaris menyatakan bahwa: 
"Notaris harus membacakan akta itu kepada para penghadap dan para saksi". 
Sedangkan Pasal 28 ayat 6 tersebut menentukan bahwa, 
"Dalam hal pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan dalam pasal ini, akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat dibawah tangan, apabila itu ditandatangani oleh para penghadap." 
Dari ketentuan Pasal 28 tersebut diatas, dapat diketahui bahwa setiap akta notaris, sebelum ditandatangani, harus dibacakan terlebih dahulu dalam keseluruhannya kepada para penghadap dan para saksi, baik itu akta partij maupun akta relaas. Pembacaaan ini merupakan bagian dari "Verlilden" (pembacaan dan penandatanganan) dari akta. Pasal 28 ayat 6 menentukan bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat 1 diatas, akan mengakibatkan akta itu mempunyai kekuatan seperti akta dibawah tangan. Dalam kasus diatas, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 Peraturan Jabatan Notaris, sehingga dengan demikian akta itu tidak batal demi hukum, melainkan hanya menjadi sama dengan akta dibawah tangan, dengan demikian untuk pembatalannya harus dimintakan melalui keputusan pengadilan. 

Terhadap pelangggaran yang dilakukan oleh notaris dalam kasus tersebut dan dihubungkan dengan undang-undang jabatan notaris, maka dapat dinyatakan notaris tersebut melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf I dimana notaris wajib membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris. Pembacaan akta tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendakinya. Hal ini disebabkan penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami materi isi akta yang dibuat, dengan ketentuan hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi dan notaris. 

Menurut ketentuan Pasal 16 ayat 8 undang-undang jabatan notaris terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut berakibat terhadap akta yang dibuatnya, dimana akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. 

Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 60 Peraturan Jabatan Notaris, maka terhadap notaris yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggung-jawaban berupa ganti kerugian untuk membayar biaya dan bunga, karena akibat kelalaiannya akta itu hanya dianggap sebagai akta dibawah tangan. Notaris, menurut Pasal 60 Peraturan Jabatan Notaris, bertanggung jawab terhadap akta-akta yang dibuatnya, dalam hal:
  • 1. Di dalam hal-hal yang secara tegas ditentukan oleh Peraturan Jabatan Notaris.
  • 2. Jika suatu akta karena tidak memenuhi syarat-syarat mengenai bentuk, dibatalkan dimuka pengadilan atau dianggap hanya dapat berlaku sebagai akta yang dibuat dibawah tangan.
  • 3. Dalam segala hal dimana menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, terdapat kewajiban untuk membayar ganti kerugian. 
Melihat kasus tersebut diatas, maka suatu akta yang merupakan akta otentik (akta Notaris) yang mempunyai kekuatan bukti yang sempuma, dapat menjadi tidak berarti sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata, bila dalam pembuatannya dilakukan tidak sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Jabatan Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dapat dituntut pula oleh para pihak jika akta yang dibuatnya itu telah mengakibatkan kerugian terhadap pihak tersebut. Misalnya dalam kasus tersebut diatas, pihak Penggugat dapat saja mengajukan pertanggung jawaban dan tuntutan terhadap Notaris yang bersangkutan, karena dia dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris.

Kesimpulan

Kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian yang sempurna, karena keistimewaan dari suatu akta otentik terletak pada kekuatan pembuktiannya. Suatu akta otentik memberikan para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak darinya suatu bukti yang sempurna. Suatu akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa yang dianggap melekat pada akta itu sendiri, artinya akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat karena apa yang tertulis dalam akta itu harus dianggap benar adanya dan dipercaya oleh hakim. 

Disamping itu akta otentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, Formal dan materiil. Akta notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materiil, bila akta notaris dibuat menurut ketentuan yang berlaku, maka akta itu akan mengikat terhadap para piahk sebagai akta otentik dan termasuk didalamnya pengadilan yang harus menerima akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna.

Akibat hukum terhadap akta notaris yang dijadikan sebagai alat bukti namun dianggap tidak sah atau cacat hukum adalah Akta notaris yang kehilangan otensitasnya, hanya akan berguna sebagai alat bukti permulaan dalam tulisan seperti halnya akta dibawah tangan. Hakim tidak lagi terikat untuk menilai akta notaris yang dianggap cacat itu sebagai suatu bukti yang mengikat dan sempurna sebagaimana harusnya suatu akta otentik, akibatnya maka akta itu dapat dibatalkan oleh hakim atau batal demi hukum. Hal itu tergantung dari terpenuhinya syarat sahnya perjanjian atau tidak. Dimana dalam hal syarat subjektif yang terdiri dari syarat kesepakatan dan syarat kecakapan tidak terpenuhi maka terhadap perjanjian yang telah dibuat tersebut dapat dimintakan pembatalan di pengadilan. Sedangkan dalam hal syarat objektif yang terdiri dari syarat suatu sebab tertentu dan syarat suatu sebab yang halal tidak terpenuhi maka terhadap perjanjian tersebut batal demi hukum. 

Tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum terhadap akta yang dibuatnya adalah bahwa seorang notaris secara moril harus bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya oleh karena ia dipercaya untuk menyusun dan merumuskan keinginan para pihak di dalam akta. Bentuk akta tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum atau akta notaris itu dapat disebut palsu dan batal demi hukum. 

Untuk membuktikan adanya kerugian yang dialami oleh para pihak tidaklah sulit, namun untuk membuktikan bahwa kerugian yang diderita sebagai akibat pelanggaran atau kelalaian notaris ternyata cukup sulit, terlebih lagi dalam hal membuktikan bahwa perbuatan atau kelalaian itu disebabkan kesalahan yang dapat diminta pertanggung jawabannya kepada notaris, baik karena kesengajaan ataupun karena kelalaian. 

Dalam membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Notaris sehingga dapat diminta pertanggung jawaban dari notaris, tidak dapat dilihat dari keadaan subjektif notaris yang bersangkutan, melainkan harus dilihat dari sudut objektif. Seorang notaris tentu dapat mengetahui akibat dari akta yang dibuatnya. 

Notaris haruslah bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh dan atau dihadapannya dengan ancaman terhadap kesalahan yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta tersebut, kepadanya dapat dituntut pembayaran denda ataupun segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan, ganti rugi dan bunga untuk pelanggaran yang telah dilakukannya. 

Notaris sebagai pejabat umum mempunyai tanggung jawab yang besar untuk membuat akta yang baik dan benar sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk menghindari tuntutan dari kliennya maupun pihak lain yang dirugikan oleh akta yang dibuat oleh notaris tersebut. 

Akta Notaris adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, oleh karena itu setiap notaris dalam menjalankan jabatan hendaknya selalu hati-hati dan selalu menyadari akibat yang dapat ditimbulkan atas setiap akta yang dibuatnya. Selama menjalankan jabatannya sebagai notaris, sebaiknya notaris harus memahami dan mendalami mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan baik, sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang dapat dilakukannya dalam menjalankan jabatannya.