Tanah

[Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris][bigposts]

Lumajang

[Lumajang][twocolumns]

Notaris Lumajang Terbaik, AGRARIA, & BPN Badan Pertanahan Nasional


Spesialis Akta Pertanahan & Akta Notaris, kali ini akan membahas tentang Apa itu Agraria & Apa itu BPN ?

Notaris Lumajang yakin banyak dari Masyarakat Lumajang yg belum ngerti tentang Agraria dan BPN. Paling yg dimengerti sebatas alamat kantor dan fungsi tujuan datang kesana. Oke langsung TKP....

Istilah agraria berasal dari kata akker (Bahasa Belanda) , agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, agger (bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius (bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, agrarian (bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa arti agrarian adalah relating to land, or to a division or distribution of lan; as an agrarian laws. Menurut Andi Hamzah, agraria adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya. Menumt Subekti dan R. Tjitrosoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya. Apa yang ada di dalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada di atas tanah bisa berupa tanaman, bangunan.
BPN Notaris Lumajang

Pengertian agraria menurut Andi Hamzah, dan Subekti dan R. Tjitrosoedibio mirip dengan pengertian real estate yang dikemukakan oleh Arthur P. Crabtree, yang menyatakan bahwa hak milik (property) dibagi menjadi dua macam, yaitu: 

a. Real property

b. Personal property 

Real property juga disebut real estateReal estate adalah tanah dan segala sesuatu yang secara permanen melekat pada tanah (real estate is land and everything that is permanently attached to it [ land ]). 

Real estate : Selama sesuatu (benda) itu terletak di atas tanah (melekat pada tanah).

Personal property : Apabila sesuatu (benda) itu terlepas dari tanah.

Dalam Undang-Undang No. 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104 -TLNRI No. 2043, diundangkan pada tanggal 24 September 1960. Undang-undang ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA tidak memberikan pengertian tentang agraria, hanya memberikan ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsiderans, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (BARAKA). A. P. Parlindungan menyatakan bahwa pengertian agraria memiliki ruang lingkup, yaitu dalam arti sempit, bisa berwujud hak-hak atas tanah, ataupun pertanian saja, sedangkan Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA telah mengambil sikap dalam pengertian yang meluas, yaitu  bumi, air, luar angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ruang lingkup agraria/sumber daya agraria/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut: 

a. Bumi 

Pengertian bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 4 ayat (1) UUPA adalah tanah. 

b. Air 

Pengertian air menurut Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengertian air meliputi air yang terdapat di dalam dan/atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut. 

c. Ruang angkasa 

Pengertian ruang angkasa menurut Pasal l ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan, memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.. 

d. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya 

Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, minera-lmineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan). Kekayaan alam yang terkandung di air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia (Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan).

Dalam hubungan dengan kekayaan alam di dalam tubuh bumi dan air tersebut perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif, yang meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam Zone Ekonorni Eksklusif ini hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan nonhayati yang terdapat di dasar laut serta tubuh bumi di bawahnya air di atasnya, ada pada Negara Republik Indonesia Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif.

Dari segi unsur-unsurnya, pengertian agraria mirip dengan pengertian ruang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, LNRI Tahun 1992 No. 105 – TLNRI N0. 3501. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, LNRI Tahun 2007 No. 68 TLNRI N0. 4725. Menurut Pasal 1 angka 1-nya dinyatakan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam burni sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang lingkup ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara. Ruang darat adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan darat termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Ruang laut adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang darat dan/atau ruang laut sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi. Pengertian ruang udara (airspace) tidak sama dengan pengertian ruang angkasa (outerspace). Ruang angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda langit lainnya adalah bagian dari antariksa, yang merupakan ruang di luar ruang udara.

Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan di sini bukan dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah Pengertian agraria dalam arti luas.

Pengertian agraria juga sering dikaitkan dengan corak kehidupan suatu masyarakat atau bangsa, misalnya Indonesia sebagai negara agraris, yaitu suatu bangsa yang sebagian besar masyarakatnya hidup dari bercocok tanam (bertani) atau kehidupan masyarakatnya bertumpu pada sektor pertanian. Agraris sebagai kata sifat digunakan untuk membedakan corak kehidupan masyarakat perdesaan yang bertumpu pada sektor pertanian dengan corak kehidupan masyarakat perkotaan yang bertumpu pada sektor non-pertanian (perdagangan, industri,birokrasi). 

Pengertian Hukum Agraria 

Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk Hukum Adat Agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan, serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.

Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum Agraria (Agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Tata Negara (Staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha Negara (Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut. Boedi Harsono menyatakan, Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.

Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas: 
  1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
  2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air. 
  3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Pokok Pertambangan. 
  4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air. 
  5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Menurut E. Utrecht yang dikutip oleh Boedi Harsono, Hukum Agraria dalam arti yang sempit sama dengan Hukum Tanah. Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang ménguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.

Termasuk pula dalam kajian Hukum Agraria adalah Hukum Kehutanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan (Hak Pengusahaan Hutan) dan hasil hutan (Hak Memungut Hasil Hutan). Hukum Agraria dari segi objek kajiannya tidak hanya membahas tentang bumi dalam arti sempit yaitu tanah, akan tetapi membahas juga tentang pengairan, pertambangan, perikanan, kehutanan, serta penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. 

Sumber Hukum Agraria 


Berikut Ini Merupakan Hukum Agraria Tertulis Dan Hukum Agraria Yang Tak Tertulis. 

1. Sumber Hukum Tertulis 

UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di Pasal yang ke 33 ayat 3.

UU (Undang- Undang) Nomer 5 pada Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber yang kedua ini juga disingkat sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Peraturan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria.Peraturan bukan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang telah dikeluarkan pada tanggal 24 September tahun 1960 disebabkan oleh sebuah masalah yang harus diatur. Masalah tersebut dicontohkan seperti UU 51/Prp/1960 mengenai Larangan Pemakaian Tanah yang Tak Mendapat Izin Oleh Pemiliknya atau Kuasanya.

Peraturan Lama yang sementara waktu masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal peralihan. Mengapa peraturan lama masih diberlakukan? Tujuan utama dari diberlakukannya peraturan lama adalah guna mengisi kekosongan peraturan di masa transisi antara peraturan lama dan dibuatnya peraturan yang baru. Adapun pasal yang mengatur tentang adanya peraturan lama adalah :

Pasal 56 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan adat masyarkat di sebuah wilayah tertentu dan juga peraturan lain tentang hak milik atas tanah. Hal ini seperti yang telah disebutkan pada Pasal 20 UUPA tentang hak milik. Ketentuan tersebut masih berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak milik.

Pasal 57 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan tentang hipotik yang terdapat pada KUH Perdata dan juga Credietverband. Kedua ketentuan itu masih tetap berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak tanggungan.

Pasal 58 UUPA. Pasal ini memberlakukan peraturan lain tentang bumi serta air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan juga hak kepemilikan tanah selama tak bertentangan dengan UUPA. Peraturan tersebut masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan UUPA belum dibentuk.
2. Sumber Hukum Agraria Yang Tak Tertulis
Hukum adat yang seirama dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 5 UUPA, yakni :
  • Tak bertentangan dengan kepentingan negara dan kepentingan nasional 
  • Berasaskan peraturan bangsa 
  • Beraraskan sosialisme Indonesia 
  • Berdasarkan pada peraturan yang telah tercantum dalam UUPA serta peraturan perundang-undangan yang lain 
  • Mengindahkan unsur yang bersandar di hukum agama
Hukum kebiasaan yang muncul setelah berlakunya UUPA yakni praktik administrasi dan yurisprudensi.

Asas Hukum Agraria

Berikut Ini Merupakan Asas – Asas Hukum Agraria.

1. Asas nasionalisme

Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.

2. Asas dikuasai oleh Negara

Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

3. Asas hukum adat yang disaneer

Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.

4. Asas fungsi social

Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.

5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)

Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.

6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.

7. Asas gotong royong

Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.

8. Asas unifikasi

Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya. 

Tujuan Hukum Agraria Nasional

Upaya untuk meletakan dasar bagi pendayagunaan obyek hukum agraria yaitu bumi, air, luar angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tahun 1960 telah diundangkan UUNo. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan induk dan dasar politik dan hukum agraria nasional.

UUPA dikatakan sebagai hukum agraria nasional karena UUPA memenuhi 2 kriteria yaitu :
1. Secara nasional formal dibuat oleh lembaga legislatif yaitu DPR bersama Presiden sebagai pembentuk UU. Hal ini terdapat dalam konsideran UUPA dimana:
hukum agraria colonial harus diganti dengan hukum agraria nasional yang disusun dalam bahasa Indonesia, dibuat oleh pembentuk UU Nasional Indonesia dan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia

2. Secara nasional materiil:

Memiliki arti bahwa tujuan, asas dan isi harus sesuai dengan kepentingan nasional. Berdasarkan Konsideran (Berpendapat huruf a s/d d) bahwa Hukum Agraria yang baru.

Konsepsi Hukum Agraria

Setidaknya ada lima kelompok yang membedakan tentang hukum agraria di Indonesia. Ada hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah dalam arti bumi. Ada hak air yaitu aturan hukum yang mengatur hak-hak atas air.

Ada hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam air. Ada hukum perikanan yaitu hukum yang hak atas kekuasaan alam dalam air. Dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. Serta hukum kehutanan adalah atuan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan.

Konsepsi hukum agraria bersifat religius disamping hak bangsa Indonesia baik hak milik yang mempunyai kedudukan paling tinggi yang meliputi seluruh tanah yang ada di Indonesia dan bersifat abadi juga hak menguasai negara.

Seperti termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 2 ayat 2 UUPA mengatakan bahwa negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukan pengguna, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, bumi, air dan ruang angkasa.

Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Jadi, kesimpulan dari hukum agraria adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai agraria (pertanahan).

Hak – hak Penguasaan Atas Tanah

Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik dan yuridis. Juga berapek perdata dan beraspek publik. Dalam UUD 1945 dan UUPA pengertian “dikuasai” dan “menguasai” dipakai dalam aspek publik, seperti yang dirumuskan dalam pasal 2 UUPA. Hierarkhi hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional kita, yaitu:
  1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik; 
  2. Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam pasal 2, semata-mata beraspek publik; 
  3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3, beraspek perdata dan publik; 
  4. Hak-hak perorangan/individual, semuanya beraspek perdata, terdiri atas: 
  5. Hak-hak atas Tanah (pasal 4) sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang disebut dalam pasal 16 dan 53.
primer : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, yang diberikan oleh Negara, dan Hak Pakai, yang diberikan oleh Negara (Pasal 16)
sekunder : Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi-Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dan lain-lainnya (pasal 37,41 dan 53)
Wakaf, yaitu Hak Milik yang sudah diwakafkan pasal 49;
Hak Jaminan atas Tanah yang disebut “Hak Tanggungan” dalam pasal 25, 33, 39 dan 51.

Jenis – Jenis Hak Tanah

Hukum Agraria Nasional membagi hak atas tanah dalam dua bentuk:
Hak primer, hak yang bersumber langsung pada hak Bangsa Indonesia, dapat dimiliki seorang/badan hukum (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai);
Hak sekunder, hak yang tidak bersumber langsung dari Hak Bangsa Indonesia, sifat dan penikmatannya sementara (Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Menyewa atas Pertanian).
Kemudian Pasal 16 UUPA hak atas tanah terbagi atas 7, yaitu: Hak Milik;(2) Hak Guna Usaha (HGU); (3) Hak Guna Bangunan (HGB); (4) Hak Pakai; (5) Hak Sewa; (6) Hak Membuka Hutan; (7) Hak Memungut Hasil Hutan; (8) Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan UU serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.

Pengertian Konflik Agraria

Konflik agraria adalah salah satu tema sentral wacana pembaruan agraria. Christodoulou (1990) mengatakan, bekerjanya pembaruan agraria tergantung watak konflik yang mendorong dijalankannya pembaruan.
Artinya karakteristik, perluasan, jumlah, eskalasi, dan de-eskalasi, pola penyelesaian dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh konflik-konflik agraria di satu sisi dapat membawa dijalankannya pembaruan agraria (menjadi alasan obyektif dan rasional), di sisi lain menentukan bentuk dan metode implementasi pembaruan sendiri.
Konflik agraria mencerminkan keadaan tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang mengandalkan hidupnya dari tanah dan kekayaan alam lain, seperti kaum tani, nelayan, dan masyarakat adat. Bagi mereka, penguasaan atas tanah adalah syarat keselamatan dan keberlanjutan hidup. Namun, gara-gara konflik agraria, syarat keberlanjutan hidup itu porak-poranda.
Komitmen politik untuk menyelesaikan segala konflik menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar. Dalam kerangka politik hukum, sebenarnya kita sudah punya Ketetapan MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Ketetapan MPR ini dapat menjadi kerangka pokok upaya menyelesaikan aneka konflik agraria yang diwariskan rezim masa lalu yang telah dan masih berlangsung hingga kini.

Sekilas BPN

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal; 
  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang; 
  3. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; 
  4. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan; 
  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; 
  6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah; 
  7. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah; 
  8. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah; 
  9. Inspektorat Jenderal; 
  10. Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah; 
  11. Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; 
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; 
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; 
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah; 
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; 
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; 
  8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; 
  9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan; 
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan 
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.