Tanah

[Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris][bigposts]

Lumajang

[Lumajang][twocolumns]

Notaris di Lumajang: "Pengangkatan dan Pemberhentian PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah"

Notaris di Lumajang Update Minggu 19 Januari 2020

Pengangkatan PPAT diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pengaturan pengangkatan tersebut sebagaimana berikut di bawah ini:
Pengangkatan Notaris PPAT Lumajang
  1. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri;
  2. PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu;
  3. Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus :
    • Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;
    • Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus.
Kemudian untuk dapat diangkat menjadi PPAT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu:

a. Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
  3. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; 
  4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. sehat jasmani dan rohani; 
  6. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; 
  8. dan telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Sementara itu, pemberhentian PPAT diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyebutkan:
  • a. PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena:
      • 1. meninggal dunia;
      • 2. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
      • 3. diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
    • b. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
    • c. PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan oleh Menteri.
    • d. Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatan dan pengangkatan kembali PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.”
    Pemberhentian PPAT sebagaimana di atas terdiri atas, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian sementara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyebutkan:
    • a. PPAT yang diberhentikan dengan hormat karena:
      • 1) permintaan sendiri;
      • 2) tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk;
      • 3) merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
      • 4) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
      • 5) berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dan 3 (tiga) tahun.
    • b. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena:
      • 1) melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; dan/atau
      • 2) dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    • c. PPAT diberhentikan sementara karena:
      • 1) sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat;
      • 2) tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah;
      • 3) melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
      • 4) diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota yang lain daripada tempat kedudukan sebagai PPAT;
      • 5) dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
      • 6) berada di bawah pengampuan; dan/atau
      • 7) melakukan perbuatan tercela.
    PPAT yang diberhentikan sementara karena sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat, berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.140 Pemberhentian PPAT dengan hormat, tidak hormat dan sementara dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    b. Macam-macam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

    Secara yuridis PPAT berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nonor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yang jenis PPAT tersebut, yaitu:
    1. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;
    2. PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT;
    3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
    PPAT Sementara yang dimaksud adalah Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

    Sedangkan PPAT Khusus adalah Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri.

    Perbedaan antara ketiga jenis PPAT tersebut di atas yaitu, untuk PPAT harus lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan, lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan. 

    Sedangkan untuk PPAT Sementara dan PPAT Khusus tidak perlu lulus pendidikan sebagaimana yang diuraikan di atas, karena PPAT Sementara dan PPAT Khusus diangkat karena jabatannya. PPAT dan PPAT Sementara (Camat/Kepala Desa) harus mengangkat sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten didaerah kerja PPAT yang bersangkutan. Sedangkan PPAT Khusus tidak perlu mengangkat sumpah jabatan sebagai PPAT.

    Sehubungan dengan ketiga jenis PPAT tersebut di atas, maka fungsi akta yang dibuat oleh PPAT mempunyai arti yang sangat penting terhadap transaksi hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun, karena mempunyai kegunaan atau manfaat sebagai alat bukti. Adapun fungsi akta PPAT yaitu sebagai alat bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum dan dijadikan dasar yang kuat untuk pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Sehingga akta PPAT dapat dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertifikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan.

    Selaku pelaksana pendaftaran tanah PPAT wajib segera menyampaikan akta yang dibuatnya kepada Kantor Pertanahan, agar dapat dilaksanakan proses pendaftaran oleh Kepala Kantor Pertanahan. Kewajiban PPAT hanya sebatas menyampaikan akta dengan berkas-berkasnya kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran kegiatan selanjutnya serta penerimaan sertifikatnya menjadi urusan pihak yang berkepentingan sendiri.