Tanah

[Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris][bigposts]

Lumajang

[Lumajang][twocolumns]

Notaris Lumajang: "PERAN NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB) TERHADAP PEMBAGIAN WARIS YANG BERBEDA AGAMA ATAS TANAH DAN BANGUNAN"

 Notaris Lumajang Update 28 Januari 2020

1. Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan APHB Terhadap Pembagian Waris Beda Agama Atas Tanah Dan Bangunan

Pewarisan merupakan suatu proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya yang terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi 3 persyaratan, yaitu
  • a. Ada seseorang yang meninggal dunia.
  • b. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan menerima sejumlah harta peninggalan pada saat pewaris meninggal dunia. Ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia.Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna Pasal 2 B. W yaitu: "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya:".Apabila ia meninggal saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian berarti bayi dalam kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah dianggap cakap untuk mewaris.
  • c. Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris.
    syarat pewarisan
Ahli waris menurut Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris
Pengertian beragama Islam dalam hal ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa : 
Ahli waris dipandang beragama islam dilihat dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Unsur agama yang dimaksud menurut ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah yang berhak menjadi ahli waris (yang beragama Islam) harus beragama Islam (seagama dengan pewaris). Sehingga dengan demikian apabila antara pewaris dengan ahli waris tidak seagama (biasanya ahli warisnya non-muslim), maka tidak saling mewaris atau bukan ahli waris dari pewaris yang beragama Islam. 

Ditinjau sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam (non-muslim), sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris (nonmuslim), maka tetap berhak mewaris. Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata maupun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Persyaratan administrasi dalam hal mewarisi wajib dilengkapi untuk ketertiban data admisnistrasi di Kantor Kelurahan dan Kecamatan. Surat Keterangan Waris ditandatangani oleh para ahli waris dengan 2 (dua) orang saksi, serta Lurah dan Camat setempat.  

Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia golongan pribumi dapat diperoleh di Kantor Kelurahan/Kepala Desa, dan Kantor Kecamatan setempat, bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa berupa Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh seorang Notaris, sedangkan bagi Warga Negara Indonesia golongan Timur Asing dapat memperoleh di Balai Harta Peninggalan. Jadi di Indonesia belum ada keseragaman atau unifikasi mengenai Surat Keterangan Waris yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia dan juga belum ada standar baku mengenai format Surat Keterangan Waris yang berlaku bagi golongan pribumi.

2. Kendala-Kendala Dan Solusi Terhadap Pembuatan APHB Terhadap Pembagian Waris Beda Agama Atas Tanah Dan Bangunan

Hambatan yang pernah dihadapi masyarakat dalam upaya pemenuhan syarat tanda bukti hak waris berupa surat keterangan waris untuk pribumi atau penduduk asli di kantor kelurahan dan kecamatan berdasarkan hasil wawancara adalah sebagai berikut; [1]
Kendala APHB

 3. Akibat Hukum Jika Ada Ahli Waris Yang Berbeda Agama Yang Tidak Hadir Menandatangani APHB Dihadapan Notaris/ PPAT

Mengenai tujuan dari tanda tangan dalam akta Notaris, Arianto Mukti Wibowo berpendapat bahwa tujuan sebuah tanda tangan adalah untuk memberikan ciri atau mengindividualisir suatu akta.[2] Menurut Sudikno Mertokusumo, Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang berisi tentang peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang sejak semula dibuat dengan sengaja untuk tujuan pembuktian. Jadi untuk dapat digolongkan dalam pengertian akta maka surat harus ditanda tangani. 

Dengan demikian dengan alasan tertentu jika akta yang berbeda sebagaimana tersebut di atas, maka kedudukan akta Notaris :
  • a. dapat dibatalkan;
  • b. batal demi hukum;
  • c. mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan;
  • d. dibatalkan oleh para pihak sendiri.
Otensitas dari akta Notaris bersumber dari Pasal I ayat (l) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014, yaitu Notaris dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik.

Kesimpulan

  • a. Peran Notaris/PPAT dalam pembuatan APHB terhadap pembagian waris beda agama atas tanah dan bangunan yaitu Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Yang dapat dilakukan notaris adalah dengan membuat Akta pernyataan ahli waris. Pernyataan ahli waris dibuat dalam bentuk tulisan yang ditandatangani oleh notaris karena dibuat di hadapan notaris, dengan surat tanda bukti hak waris yang dapat menjadi alat pembuktian yang sah seorang ahli waris untuk dapat melakukan pendaftaran hak milik atas tanah adalah Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris;
  • b. Kendala-kendala dan solusi terhadap pembuatan APHB terhadap pembagian waris beda agama atas tanah dan bangunan, yaitu warga Negara Indonesia Pribumi Muslim ingin membagi harta peninggalan orang tuanya dengan mempergunakan Sur at Keterangan Waris yang diterbitkan Camat. Camat jelas tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Waris tersebut meskipun mengetahui betul bahwa warganya tersebut (ahli waris) adalah seorang muslim, sehingga Camat akan memberikan Surat Keterangan Waris yang menyatakan hanya istri dan kedua anak si pewaris saja yang berhak sebagai ahli waris. Orientasi hanya didasarkan Hukum Adat yang berlaku umum.
================================================================

Footnote;

  • [1] Agung Basuki, S.ST.MH., Wawancara, Kepala Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT BPN Kota Semarang. Pada tanggal 13 Februari 2017 
  • [2] Arianto Mukti Wibowo, Dalam Naskah Akademik RUU Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, 2001, him. 66