Tanah

[Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris][bigposts]

Lumajang

[Lumajang][twocolumns]

Notaris Lumajang: "Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik"

Diupdate Tgl 03-02-2020

Analisis Penyelesaian  Konflik  Norma  antara  Pasal  15  dengan Pasal 16 Undang-undang  Nomor  2  Tahun  2014 tentang  Perubahan  atas  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Notaris  merupakan  pejabat  umum  yang  diangkat  oleh  negara  untuk melaksanakan sebagian wewenang dari kekuasaan negara khusus membuat alat bukti tertulis dan otentik dalam bidang hukum perdata.Sebagaimana wewenang yang diberikan kepada notaris oleh negara merupakan wewenang atribusi yaitu wewenang yang diberikan  langsung oleh Undang-undang Jabatan Notaris, maka jabatan  notaris bukanlah jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan.

Berkaitan dengan diangkatnya notaris sebagai pejabat umum, telah diatur tersendiri  tentang  pengangkatan  dan  pemberhentian  notaris  yang  dilakukan oleh  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia.  Hal  tersebut  telah  tercantum dalam  Pasal  2  Undang-undang  Nomor  2  Tahun  2014.  Begitu  juga  mengenai persyaratan  untuk  dapat  diangkat  menjadi  notaris,  telah  diatur  dalam  Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang berbunyi: Warga Negara Indonesia, Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, Berumur paling sedikit 27 tahun, Sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dinyatakan  dengan  surat keterangan dokter  dan  psikiater, Berijasah  Sarjana  Hukum  dan  lulusan jenjang  strata  dua kenotariatan, Telah  menjalani  magang  atau  nyata-nyata  telah  bekerja  pada kantor  notaris  dalam  waktu  24  bulan  berturut-turut  pada  kantor  notaris  atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan, Tidak  berstatus  sebagai  pegawai  negeri,  pejabat negara, advokat atau  tidak  sedang  memangku  jabatan  lain  yang  oleh  undang-undang  dilarang untuk  dirangkap  dengan  jabatan  notaris  dan tidak  pernah  dijatuhi  pidana penjara berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah  memperoleh  kekuatan hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Apabila  semua syarat  pengangkatan  telah  terpenuhi,  seorang  notaris sebelum  menjalankan  tugas jabatannya secara nyata harus mengucapkan  janji dalam  pembuatan  akta  otentik  sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum dibidang keperdataan saja.[1]

Berkaitan dengan kedua pendapat di atas, maka menurut pendapat penulis,  pejabat  umum  adalah organ negara yang  mendapatkan wewenang secara atribusi untuk melayani kepentingan masyarakat umum dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan tindakan hukum dibidang perdata.

Pejabat  umum  yang  dituangkan dalam Pasal 1868 KUH  Perdata  belum dijabarkan secara jelas dan lengkap. Akan tetapi, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dicantumkann bahwa notaris merupakan satu-satunya pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik yang terkait dengan semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang   diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk   dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan   minuta akta, memberikan grosse akta, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang memberikan   pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kewenangan, kewajiban dan larangan yang harus dijalankan oleh notaris seperti  yang telah disebutkan di atas, antara Pasal 15  ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang  Nomer 2 Tahun 2014 memiliki konflik norma, di mana dalam pasal 15 ayat (3) memberikan kewenangan lain kepada notaris. Kewenangan  lain  tersebut  disebutkan  dalam penjelasan  pasal 15 ayat (3) yang  menyatakan bahwa yang dimaksud  dengan  kewenangan  lain yang  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan   secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.  Sedangkan  dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m menyatakan bahwa notaris harus  membacakan  akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau  4  (empat)  orang  saksi  khusus  untuk  pembuatan  Akta  wasiat  di  bawah tangan,  dan ditandatangani  pada  saat  itu  juga  oleh  penghadap,  saksi,  dan Notaris.
Notaris Lumajang

Sebelum  membahas  lebih  lanjut  mengenai  kedua  pasal  di  atas,  penulis mencoba  memaparkan  konsep  dan  definisi cyber  notary menurut  para  ahli. Profesor  Hikmahanto Juwana  menyatakan  bahwa  istilah cyber  notary muncul pada tahun 1994 yang dikeluarkan oleh The Information Security Committee of the  American  bar  Association, komite  ini  menggambarkan  bahwa  ada  suatu profesi yang mirip dengan notary public, akan tetapi dokumen yang dibuat dan yang  ada  pada  profesi  tersebut  berbasis  elektronik,  hal  mana  profesi  tersebut mempunyai  fungsi  untuk  meningkatkan  kepercayaan  terhadap  dokumen  yang dibuat  tersebut.  Dalam  lingkup  ini, cyber  notary mempunyai  peran  untuk mengotentifikasi dokumen    yang    berbasis    elektronik,    yang    mana    dari otentifikasi dokumen tersebut dapat di print out di manapun berada dan kapan saja. Cyber Notary juga mempunyai peran untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak  yang  berada  di  lain  negara  apakah  di  saat  melakukan  transaksi  di suatu negara benar-benar atas kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaan maupun ancaman agar menandatangani dokumen yang berbasis elektronik tersebut.[2]

Ada juga pendapat dari Theodore Sedwick yang merupakan manager dari Cyber  Notary  Project-US  for International Business yang  menyatan  bahwa istilah cyber notary merupakan konsep yang digunakan dalam menggambarkan sesuatu  dari  fungsi  notaris  publik  secara  konvensional  dan  aplikasinya  dalam pelaksanaan  transaksi  elektronik.  Sehingga Cyber  Notary dapat  diibaratkan sebagai  pengaman  dalam  pelaksanaan  transaksi  elektronik  melalui  internet melalui  penerapan  fungsi  notaris  publik secara konvensional yang berarti bahwa otentik secara otomatis  atau  elektronik dengan menggunakan infrastruktur umum yang ada dan memakai tanda tangan elektronik.[3]

Cyber  Notary memiliki  fungsi  utama  yaitu  untuk  melakukan  sertifikasi dan  autentifikasi  dalam  lalu linstas transaksi elektronik. Sertifikasi itu sendiri memiliki  pengertian  bahwa  notaris  mempunyai  kewenangan  untuk bertindak sebagai Certification  Authority (trusted  third  party)  sehingga  notaris  dapat mengeluarkan digital certificate kepada para pihak yang berkepentingan. Lain halnya  dengan  fungsi autentifikasi yang  berkaitan  dengan  aspek  hukum  yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan transaksi elektronik.[4]

Berkaitan dengan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa istilah cyber notary yang digunakan  dalam tesis ini menunjuk pada  seorang  pejabat  notaris sebagai  pejabat  umum yang diangkat  secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 bukan merupakan Certification authority yang merupakan lembaga teknis non hukum yang prinsipnya mempunyai kesamaan dengan cyber notary.

Berdasarkan teori konflik norma dalam penulisan tesis ini, maka  teori tersebut tidak dapat digunakan karena terjadinya konflik di antara Pasal 15 dan 16  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  2  Tahun 2014 merupakan  dua  pasal  yang berada  dalam  satu  undang-undang.Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 merupakan kewenangan yang diberikan notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara cyber notary dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 telah sejalan dengan unsur-unsur keotentikan akta yang tercantum dalam pasal 1868 KUHPer. Cyber  notary telah  dilaksanakan  oleh  notaris seperti pelaksanaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang  mana  aktanya  merupakan  jenis  akta relaas. Hal  ini  dikarenakan  dalam Undang-undang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 77 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan  Terbatas  menyebutkan bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  dapat  dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya  yang  memungkinkan semua peserta RUPS melihat dan mendengar serta   secara langsung berpartisipasi dalam rapat. Selain itu, penggunaan komputer dalam pembuatan  akta  dan  pada  saat  proses  pendaftaran badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) merupakan suatu  tanda bahwa  notaris  di  Indonesia sudah mulai menggunakan  sistem komputer  dan  internet  dalam  pelaksaan  tugas  jabatannya.  Sisminbankum  itu sendiri  adalah  sutau  sistem  komputerisasi  yang  dibuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan sejumlah  transaksi  antara lain pelaporan wasiat, pendaftaran badan hukum dan pendaftaran untuk diangkat sebagai notaris itu sendiri.

Lain halnya dengan Akta Partij yang tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan cara cyber notary. Hal ini dikarenakan notaris harus melihat dan  mendengar  secara  langsung  dalam  pembacaan  dan  penandatanganan  yang dilakukan oleh para pihak, saksi dan notaris itu sendiri (Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014).  Akan tetapi, apabila dimungkinkan untuk membuat  akta partij dengan  cara cyber  notary seperti  yang  telah dilakukan  dalam  penyelenggaraan  Rapat  Umum  Pemegang  Saham,  penulis menyimpulkan  agar  di  akhir  akta  diberikan  klausula  bahwa  pembacaan  akta dan  penandatanganannya  dilakukan  di lebih dari  satu  kota  sesuai  dengan tempat para pihak yang bersangkutan dengan cara menggunakan alat elektronik (teleconference atau videocall). Misalnya: Dibuat, ditandatangani dan diresmikan  di Kota  Malang dan Kota Surabaya melalui Teleconference,  pada hari dan tanggal seperti tersebut pada permulaan akta ini.

Keterangan  atau  penjelasan  para  pihak  atau  hasil  tanya  jawab  dengan para  pihak  dan  bukti-bukti  yang  diberikan  kepada  notaris  yang  kemudian dituangkan   ke   dalam   bentuk   akta   notaris merupakan bahan dasar untuk membanguan  struktur  akta  notaris. Beberapa  hal  yang  dapat dijadikan dasar untuk membangun struktur notaris yaitu: latar belakang yang akan diperjanjikan,  identifikasi para pihak/ subyek hukum, identifikasi obyek yang akan diperjanjikan, membuat  kerangka akta dan merumuskan  substansi  akta yang  berisi  mengenai kedudukan para pihak,  batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh  dilakukan  menurut  aturan hukum, hal-hal yang  dibatasi dalam pelaksanaannya, pilihan hukum dan pilihan pengadilan, klausula penyelesaian sengketa dan kaitannya dengan akta lain (jika ada).[5]

Selanjutnya kebatalan atau ketidakabsahan dari suatu akta dalam kedudukannya sebagai akta otentik meliputi lima bagian yaitu:[6] Dapat dibatalkan, Batal demi hukum, Mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah  tangan, Dibatalkan  oleh  para  pihak  sendiri, dan dibatalkan  oleh putusan pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan hukum  tetap karena penerapan  asas  Praduga Sah. Alasan  penulis  agar  akta partij juga  dapat dilakukan  dengan  menggunakan cyber  notary karena  notaris  yang merupakan pejabat publik mempunyai  peran untuk membuat  perjanjian  perdata  secara otentik sangat dibutuhkan apalagi memasuki era yang dinamakan  sistem perdagangan bebas.

Ketentuan pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 memberikan pengertian mengenai dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan didengar melalui komputer atau sistem elektronik tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol yang mempunyai makna dan dapat dipahami oleh orang yang mempu memahaminya. Dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU ITE.

Berkaitan dengan kewenangan lain yang diberikan kepada notaris yaitu untuk mensertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary, maka hasil print out dari sertifikasi tersebut dapat juga dikategorikan ke dalam dokumen elektronik. Hal mana dokumen elektronik tersebut juga harus memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1868 KUH Perdata mengenai keotentikan akta.

Sertifikasi Transaksi secara cyber notary sah atau tidak sebagai akta otentik

Tahapan dalam pembuatan akta secara konvensional, yakni sebagai berikut:
  • a) Para penghadap/ pihak mendatangi kantor notaris kemudian menghadap kepada notaris dengan tujuan untuk menyampaikan keinginan mereka agar dituangkan dalam akta notaris,
  • b) Setelah notaris mendengarkan maksud dan tujuan para pihak, maka notaris harus bisa mengambil perbuatan hukum apa yang dinginkan oleh para pihak sekaligus memberikan penyuluhan hukum mengenai akta yang akan dibuat apakah telah sesuai dengan undang-undang atau tidak, 
  • c) Setelah notaris mengetahui perbuatan hukum yang diinginkan oleh para pihak, selanjutnya notaris membuat akta dengan bentuk dan cara yang telah tercantum dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014.

Bentuk dan tata cara pembuatan akta notaris dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 38 undang-undang Nomor 2 Tahun 2016 di atas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi dengan menggunakan cyber notary memiliki akibat bahwa akta tersebut sah untuk disebut sebagai akta otentik.

Adapaun terkait dengan pembacaan akta oleh notaris merupakan kewajiban dalam pembuatan akta otentik. Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 sehingga pembacaan akta merupakan bagian dari verlijden atau peresmian dari pembacaan dan penandatanganan terhadap akta yang bersangkutan. Apabila akta tersebut dibuat oleh notaris, maka harus dibacakan pula oleh notaris yang bersangkutan bukan dibacakan oleh pihak ketiga, misalnya pegawai notaris.

Verlijden merupakan kata kerja yang diambil dari kata verleden yang diartikan sebagai telah dibuat. Kata terakhir ini berasal dari bahasa belanda kuno dan tidak dipakai lagi dalam bahasa sehari-hari dan hanya digunakan dalam bidang hukum khususnya di dunia notariat.[7]

Menurut G.H.S Lumban Tobing yang menyatakan bahwa apabila notaris sendiri melakukan pembacaan dari akta itu, para penghadap di satu pihak mempunyai jaminan jika mereka telah menandatangani apa yang mereka dengar sebelumnya (pembacaan yang dilakukan oleh notaris) dan di pihak lain para penghadap dan notaris memperoleh keyakinan jika akta itu benar-benar berisikan apa yang dikehendaki oleh para penghadap.[8]

Apabila pembacaan di atas dihubungkan dengan fungsi akta otentik dalam pembuktian, maka dapat dilihat jika dalam pembuatan akta notaris pembacaan akta merupakan hal yang wajib dilakukan oleh notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Sependapat dengan hal tersebut di atas, menurut Tan Thong Kie bahwa pembacaan akta mempunyai manfaat, yang antara lain:
  • a. Pada saat peresmian (verlijden) akta akan berakhir, masih ada kesempatan bagi notaris untuk memperbaiki kesalahan dalam penulisan kata/ kalimat yang sebelumnya tidak tampak karena bisa saja terjadi adanya kesalahan fatal atau yang memalukan, 
  • b. Para penghadap diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang kurang jelas atau kurang dimengerti dari isi akta yang ditulis/ dibacakan, 
  • c. Notaris dan para penghadap mempunyai kesempatan pada detik-detik terakhir sebelum akta tersebut selesai di tanda tangani oleh para penghadap, para saksi, dan Notaris untuk mengadakan pemikiran ulang mengenai isi akta, bertanya maupun mengubah isi akta.
Adapun pelanggaran yang dilakukan jika pembacaan akta tidak dilakukan oleh notaris maka akta tersebut akan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan atau dengan kata lain akta tersebut telah kehilangan keotentisitasnya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16 ayat (9) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan”
Adanya Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, dapat mengakibatkan persepsi berbeda di mana tidak ada keharusan bagi notaris untuk melakukan pembacaan akta dikarenakan akta tersebut dibaca sendiri oleh para pihak atas kehendak/keinginan para pihak itu sediri. Tetapi hal tersebut telah di jelaskan lagi dalam pasal 16 ayat (8) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 bahwa walaupun para pihak menghendaki aktanya dibaca sendiri, notaris tetap mempunyai kewajiban untuk membacakan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

Jadi, kesimpulannya notaris tetap harus membacakan akta yang dibuatnya walaupun para pihak menghendaki untuk membaca akta yang bersangkutan agar akta tersebut tetap menjadi akta otentik atau tidak kehilangan keotentisitasnya karena tidak dibacakannya akta oleh notaris. Selain hal tersebut, dengan memperhatikan manfaat dari pembacaan akta maka notaris wajib membacakan akta yang dibuatnya karena jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Pembacaan akta itu sendiri merupakan salah satu dari wujud kepercayaan masyarakat yang diwakili oleh para pihak yang membuat akta.

Pejabat umum dalam hal ini notaris, dalam membuat akta harus memiliki kewenangan sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yaitu: 1. Notaris hanya berwenang membuat akta seperti yang telah ditentukan Undang-undang Jabatan Notaris, 2. Notaris hanya berwenang membuat akta sepanjang akta tersebut dibuat bukan untuk kepentingan sendiri, kawan kawin, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris, 3. Notaris hanya berwenang apabila melakukan praktek notaris diwilayah jabatannya.

Pembahasan mengenai mekanisme pembuatan akta notaris berdasarkan teori kewenangan yaitu:
  1. Pihak penghadap datang dan hadir dihadapan notaris dan menyampaikan maksud para pihak untuk membuat kesepakatan dalam bentuk tertulis dan memiliki kekuatan hukum,
  2. Setelah notaris mendengarkan kehendak dan keinginan para pihak, maka akan ditentukan apakah akta yang dibuat adalah akta relaas atau akta partij, 
  3. Notaris membuat akta sesuai dengan ketentuan pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan
  4. Setelah akta selesai dibuat maka diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan saksi-saksi oleh para penghadap, saksi dan juga notaris.
Selain itu, pembacaan akta bukan hanya bermanfaat bagi notaris namun bermanfaat pula bagi para penghadap. Berikut ini beberapa manfaat dari pembacaan akta yang dilakukan oleh notaris: notaris masih memiliki kesempatan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang sebelumnya tidak terlihat. Pembacaan akta adalah kemungkinan terakhir bagi seorang notaris untuk memeriksa akta yang telah dibuat, namun manfaat ini bukanlah satu-satunya, Para penghadap mendapat kesempatan untuk bertanya tentang hal-hal yang kurang jelas di dalam isi akta dan pembacaan akta memberi kesempatan kepada notaris dan para penghadap pada detik-detik terakhir, sebelum akta selesai diresmikan dengan tanda tangan para pihak, saksi dan notaris untuk melakukan pemikiran ulang dengan kata lain revisi isi perjanjian sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Berdasarkan teori kewenangan dan teori keabsahan dalam aspek kewenangan, notaris mempunyai kewenangan atribusi, di mana notaris diberikan kewenangan langsung oleh undang-undang untuk membuat akta termasuk di dalamnya membacakan akta dan selama obyek dari perjanjian tersebut masih di dalam wilayah kerja notaris, maka notaris tetap mempunyai kewenangan untuk membuatkan akta sekalipun pembacaan dan penandatangan dengan menggunakan cyber notary dan akta tersebut tetap sah selama bentuk dari akta sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan pasal 1868 KUH Perdata.

Berkaitan dengan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan penjelasannya bahwa notaris mempunyai kewenangan lain yang salah satunya adalah mensertifikasi transaksi dengan menggunakan alat elektronik (cyber notary), hal mana sertifikasi itu sendiri tidak dijelaskan pengertiannya sehingga menimbulkan pengertian yang ambigu. Akan tetapi, Emma Nurita memberikan pengertian dari sertifikasi adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atas jasa telah memenuhi standar tertentu, berdasarkan audit yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati.[9]

Ketentuan dari pasal 1868 KUH Perdata yang di dalamnya mengatur akta otentik termasuk juga akta notaris, wajib dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang dan akta tersebut dibuat oleh atau dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat di mana akta itu dibuat, sehingga apabila akta yang dibuat tersebut telah sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan pejabat umum yang membuat akta tersebut sesuai dengan kewenangannya maka akta tersebut dapat digolongkan sebagai akta otentik. Namun akan menjadi masalah apabila dalam proses pembacaan dan penandatangan aktanya menggunakan cyber notary atau dengan kata lain menggunakan alat-alat elektronik misalnya teleconfirence atau video call . Hal ini dikarenakan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa pembacaan akta harus dilakukan di hadapan para penghadap dan paling sedikitdihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwaNotaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadapdan saksi. Kata Hadir secara fisik, jika dijabarkan kata demi kata yaitu hadir dansecara fisik.Hadir artinya ada atau datang. [10] sedangkan kata fisik mempunyai arti badan/jasmani, sehingga maksud hadir secara fisik yaitu ada secara jasmanidengan kata lain berwujud atau terlihat secara fisik. Penjelasan tentang hadir secara fisik menimbulkan konflik norma dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014, karena cyber notary sebagai bagian dari kemajuan teknologi dapat mempertemukan dua pihak atau lebih di tempat yang berbeda dengan fasilitas suara dan gambar yang senyatanya, sehingga bentuk wajah, suara dan keadaan nyata dapat terlihat.

Berdasarkan uraian di atas, penulis mencoba menganalisa mengenai sertifikasi yang dimaksudkan dalam penulisan tesis ini. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya notaris mempunyai kewenangan untuk bertindak sebagai pejabat publik bukan sebagai Certification Authority (trusted third party) namun notaris juga dapat mengeluarkan digital certificate kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain, notaris dapat mengeluarkan sertifikat secara elektronik dengan jaminan notaris tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pembacaan dan penandatanganan akta harus dilakukan di hadapan para penghadap dan para saksi. Ketentuan ini akhirnya membatasi kinerja notaris untuk lebih efektif, karena harusnya dalam menjalankan prakteknya notaris harus memanfaatkan teknologi yang ada agar mempermudah kinerjanya dan meningkatkan layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat.

Hal ini berarti bahwa diperlukan adanya pembaharuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan proses pembuatan akta dalam arti yang seluasnya dan pembuatan akta secara cyber notary pada khususnya. Selain itu, diperlukan pula penjabaran pengertian tentang sertifikasi dengan menggunakan cyber notary atau pembuatan akta dengan menggunakan cyber notary sama dengan pembuatan akta notaris. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan tugas jabatannya notaris dapat menggunakan kecanggihan teknologi tanpa harus melanggar undang-undang yang mengatur pelaksanaan tugas jabatannya dan undang-undang lain yang berkaitan dengan hal tersebut.

Adapun prosedur pembuatan akta notaris secara cyber notary menurut penulis mempunyai prosedur yang sama dengan pembuatan akta notaris yang telah dilaksanakan selama ini. Akan tetapi, yang membedakan dari kedua prosedur tersebut adalah dalam hal menghadap, di mana selama ini menghadap disini dilakukan dengan cara hadir secara fisik tetapi menghadap dalam kaitannya dengan cyber notary dilakukan dengan cara menggunakan alat-alat elektronik, misalnya teleconference atau video call.

Prosedur pembuatan akta notaris dengan menggunakan cyber notary adalah Para pihak hadir di hadapan notaris dengan menggunakan teleconference atau video call untuk menyampaikan maksud dan tujuan menghadap notaris dan menyampaikan akta yang akan dibuat, para pihak harus menunjukkan identitas mereka secara jelas kepada notaris dengan mengirimkan identitas mereka melalui alat elektronik misalnya faximile dan notaris mencocokkan identitas tersebut dengan orang yang berada dalam teleconference atau video call, setelah itu, notaris membuatkan akta sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang yang kemudian dibacakan di hadapan para pihak di mana dalam pembacaan akta tersebut baik notaris, saksi maupun para pihak menggunakan teleconference atau video call dalam waktu yang bersamaan, dan setelah selesai akta tersebut dibacakan dan dipahami oleh para pihak yang bersangkutan, akta tersebut ditandatangani oleh para pihak, saksi dan notaris dengan menggunakan tanda tangan digital.

Berkaitan dengan tanda tangan digital, tanda tangan tersebut membutuhkan 2 tahap yang dijelaskan sebagai berikut:[11] Pembentukan tanda tangan digital menggunakan semacam sidik jari yang dihasilkan dari dokumen dan kunci privat dan verifikasi tanda tangan digital yang merupakan suatu proses pengecekan tanda tangan digital dengan mereferensikan ke dokumen asli dan kunci publik yang telah diberikan, sehingga dengan demikian dapat ditentukan apakah tanda tangan digital tersebut dibuat untuk dokumen yang sama yang menggunakan kunci privat.

Apabila kedua proses tersebut telah terpenuhi maka suatu tanda tangan digital juga dapat memenuhi unsur yuridis seperti yang tertuang di dalam tanda tangan secara konvensional. Seseorang yang membubuhkan tanda tangan digitalnya dianggap mengakui semua yang ditulisnya dalam dokumen elektronik yang bersangkutan. Dengan demikian, tanda tangan digital mempunyai sifat “one signature document” yang mana apabila terjadi perubahan sedikit saja pada tulisan yang dikirim maka tanda tangan digitalnya juga akan berubah dan akan menjadi tidak valid lagi.

Berdasarkan teori kewenangan dalam aspek prosedur pembuatan akta notaris maka terhadap keabsahan dari sertifikasi transaksi menggunakan cyber notary yang dilakukan oleh notaris mempunyai 3 (tiga) kesimpulan, yaitu:
  • 1. Akta notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yaitu Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, 
  • 2. Apabila sertifikasi yang tercantum dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 disamakan dengan surat di bawah tangan yang disahkan oleh notaris (legalisasi), maka sertifikasi yang dimaksud bukanlah akta otentik. Hal ini dikarenakan dalam legalisasi, notaris harus memberikan kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak/ penghadap, dengan kata lain surat di bawah tangan dibuat sendiri oleh para pihak tetapi surat tersebut harus dibacakan dan ditanda tangani di hadapan notaris maupun para pihak. Dihadapan di sini diartikan hadir secara fisik bukan melalui alat elektronik. Sehingga notaris mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kepastian tanggal dan tanda tangan yang dilakukan oleh para pihak/ penghadap dan 
  • 3. sedangkan jika sertifikasi memiliki arti yang sama dengan surat di bawah tangan yang didaftar oleh notaris (warmeking). Apabila memang hal ini yang dimaksudkan maka sertifikasi itu sendiri bukanlah akta otentik sehingga walaupun dilakukan dengan menggunakan cyber notary tidak akan menimbulkan masalah karena notaris tidak memiliki tanggung jawab baik terhadap kepastian tanggal, waktu maupun isinya serta bentuk dari surat yang dibuat oleh para pihak/ penghadap.
Perbuatan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perbuatan hukum bukan perbuatan menurut kenyataannya. Sehingga perbuatan hukum adalah perbuatan yang mempunyai tujuan untuk menciptakan sesuatu hak atau merubah sesuatu hak yang ada atau mengakhirinya berdasarkan pernyataan atau kemauan pihak yang berkepentingan.[12] Misalnya: pada saat pendirian Yayasan dan Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya harus menggunakan akta notaris dikarenakan untuk Yayasan, semua harta kekayaan yang dilimpahkan kepada Yayasan tidak dapat ditarik kembali. Sedangkan untuk Perseroan Terbatas para pesero pendiri dan pengurus bertanggung jawab renteng.

Arti perjanjian yang dimaksud adalah suatu hubungan hukum antara satu orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban.[13] Misalnya: Perjanjian-perjanjian yang harus dibuat dengan menggunakan akta notaris, yaitu perjanjian perkawinan (Pasal 147 KUH Perdata), Hibah (Pasal 1682 KUH Perdata), Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan/ SKMHT (pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan). Sedangkan perjanjian-perjanjian yang tidak diharuskan menggunakan akta notaris tetapi dikehendaki oleh para pihak, misalnya: perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, dll.

Ketetapan itu sendiri yang dimaksudkan dalam pasal di atas adalah ketetapan yang dinyatakan dengan akta notaris dan diharuskan oleh undang-undang misalnya surat wasiat. Adapun ketetapan atas keinginan para pihak dan tidak diharuskan oleh undang-undang. Misalnya daftar calon pembeli yang memenuhi syarat untuk membeli aset yang dijual oleh BPN.

Berdasarkan uraian di atas, isi dari sertifikasi transaksi itu sendiri harus memuat perbuatan hukum, perjanjian dan ketetapan yang tidak dilarang oleh undang-undang. Mengenai perbuatan hukum yang dilarang oleh undang-undang adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan yang dimaksud tunduk pada Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan tentang tanggung gugat yang harus berdasarkan kesalahan. Jadi, dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kesalahan dan unsur kesalahan tersebut harus dibuktikan oleh pihak yang menderita kerugian. Sedangkan perbuatan melanggar hukum oleh notaris, tidak hanya perbuatan melanggar hukum saja, melainkan juga perbuatan yang melanggar peraturan lain di mana perbuatan tersebut berada dalam lapangan kesusilaan, keagamaan dan sopan santun dalam masyarakat.[14]

Berkaitan dengan perjanjian yang merupakan isi dari akta notaris, notaris harus mengetahui perjanjian-perjanjian yang dilarang menurut undang-undang, salah satunya yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Di mana dalam undang-undang tersebut antara lain mengatur tentang Monopoli yang berarti bahwa penguasaan atas produksi dan/ atau pemasaran barang dan/ atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau oleh suatu kelompok usaha (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Jadi, isi dari akta notaris tidak boleh mengandung suatu hal yang dinamakan monopoli. Selain hal tersebut, perjanjian juga harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Jadi, apabila syarat 1 (satu) dan 2 (dua) tidak terpenuhi perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Begitu pula terhadap syarat 3 (tiga) dan 4 (empat) tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan. Sehingga isi dari sertifikasi atas transaksi yang dilakukan oleh notaris juga harus memenuhi unsur-unsur perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Berdasarkan teori keabsahan dalam aspek substansi, isi dari sertifikasi itu sendiri tidak boleh mengandung perbuatan hukum yang dilarang, perjanjian yang dilarang dan juga harus memenuhi unsur-unsur 1320 KUH Perdata. Bukan hanya ketiga hal tersebut di atas, substansi itu sendiri juga meliputi bentuk dari sertifikasi transaksi itu sendiri. Di mana bentuk tersebut juga harus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Apabila bentuk tersebut tidak sesuai, maka sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary menjadi tidak sah untuk dikategorikan sebagai akta otentik.

Selain itu, sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary belum memenuhi tujuan hukum yang antara lain dalam lingkup kepastian hukum, manfaat dan keadilan. Kepastian hukum dalam hal ini belum terpenuhi karena belum adanya pengaturan secara jelas mengenai kewenangan lainnya yang diberikan kepada notaris. Hal ini dapat menyebabkan adanya pelanggaran hukum terhadap undang-undang lainnya yang memiliki kaitan dengan undang-undang jabatan notaris.

Mengenai manfaat hukum terkait sertifikasi yang dilakukan dengan menggunakan cyber notary dirasakan sudah memberikan manfaat dalam pelaksanaan jabatan notaris. Hal ini dikarenakan, pelaksanaan pembuatan akta notaris dengan menggunakan cyber notary dapat memberikan kemudahan bagi para pihak yang berkepentingan dan juga bagi notaris sendiri. Bagi para pihak yang tidak bisa hadir untuk menghadap notaris karena berada di luar kota atau karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka pihak tersebut secara sepakat dapat menggunakan media elektronik untuk menyatakan kehendaknya kepada notaris agar dituangkan dalam akta.

Berkaitan dengan keadilan, sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary belum mencapai keadilan. Keadilan menurut Hans Kelsen merupakan tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagiaan di dalamnya. Dikaitkan dengan sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary, hasil dari sertifikasi tersebut belum memberikan keadilan baik bagi para pihak yang bersangkutan maupun bagi notaris. Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian hukum apakah hasil dari sertifikasi transaksi tersebut merupakan akta otentik atau bukan.

Manfaat yang diberikan oleh akta otentik dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1870 KUH Perdata yang menyatakan bahwa akta otentik memberikan kekuatan bukti lengkap dan mengikat bagi para pihak, ahli warisnya dan penerima haknya mengenai apa yang dimuat dalam aktatersebut. Selanjutnya dalam kaitannya dengan akta notaris, maka fungsi akta bagi para pihak yang berkepentingan adalah: a. Sebagai syarat untuk menyatakan adanya suatu perbuatan hukum, b. Sebagai alat pembuktian, dan c. Sebagai alat pembuktian satu-satunya. [15]

Berdasarkan Pasal 1867 KUH Perdata menentukan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik, maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan. Jadi, akta sebagai bukti (bentuk) terdiri dari akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan akta yang ditandatangani, seperti surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum (Pasal 1874 KUH Perdata). Jadi, akta di bawah tangan merupakan akta yang sengaja dibuat oleh para pihak sendiri dan tidak dibuat oleh pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta yang oleh para pihak dipergunakan sebagai alat bukti telah terjadinya suatu perbuatan hukum. Dengan demikian kekuatan pembuktian akta tersebut hanya sebatas pihak-pihak yang membuatnya saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Berdasarkan uraian terdahulu, maka penulis memberikan kesimpulan bahwa sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary tetap sah selama memenuhi unsur-unsur otentisitas akta dan bentuk akta yang telah diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan jabatan notaris. Akan tetapi, tidak semua kewajiban dan kewenangan notaris tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan cyber notary. Misalnya kewenangan notaris untuk membuat surat di bawah tangan yang disahkan.

Kesimpulan

Konflik norma antara Pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dapat diselesaikan dengan tetap menggunakan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan juga dapat membuat akta notaris pada umumnya sepanjang pelaksanaan pasal tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 serta juga harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1868 KUH Perdata yang merupakan syarat otentisitas akta. Hal ini dikarenakan dalam satu undang-undang dilarang untuk mengenyampingkan pasal yang lainnya dan sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah karena telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta otentik.
=====================================================

Footnote;

  • [1] N.  G.  Yudara, Notaris  dan  Permasalahannya  pokok-pokok  Pemikiran  di  Seputar Kedudukan  dan  Fungsi  Notaris  serta  Akta  Notaris  menurut  Sistem  hukum  Indonesia,Makalah yang disampaikan dalam Kongres INI di Jakarta, Jakarta: Januari 2015.
  • [2] Hikmawanto  Juwana,  disampaikan  dalam  acara  Seminar Cyber  Notary,  Tantangan Bagi Notaris Indonesia,Grand sahid jaya Hotel,Jakarta, 2011.
  • [3] Theodore Sedwick Barassi, The Cyber Notary: Public Key Registration and Certification and Authentication of International Legal Transactions,http://www.abanet.org/sgitech/ec/en/cybernote.html, diakses 5 Januari 2016 pukul  09.00 WIB. 
  • [4] Agung  Fajar  Matra, Penerapan  Cyber  Notary  di  Indonesia  Ditinjau  dari  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,Tesis,Depok, 2012, hlm. 58.
  • [5] Habib Adjie (I), Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,Refika  Aditama, Bandung, 2011,hlm.37.
  • [6] Habib Adjie, Op.cit.,hlm.81.
  • [7]  Tan Thong Kie, Serba Serbi Ilmu Kenotariatan, Alumni, Bandung, 1987, hlm. 11.
  • [8] G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1996, hlm. 201.
  • [9] Theodore Sedwick Barassi, Loc.cit.
  • [10] R.Soeroso, Perjanjian Di bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 24.
  • [11] Agung Fajar Matra, Op.cit., hlm. 54.
  • [12] Sjaifurrachman, Op. cit., hlm. 78.
  • [13] Ibid., hlm. 79. 
  • [14] R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm. 6.
  • [15] Pitlo, Op.cit., hlm. 156.