Pajak yg harus dipahami Notaris/ PPAT terkait transaksi jual beli
Notaris Lumajang - Call Center: 081338999229
Kita akan membahas tentang bagaimana Sih mekanisme perpajakan yang terkait dengan transaksi jual beli yang harus dihadapi oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah ? bersama praktisi hukum dan ahli dibidang perpajakan bapak Albert Richi Aruan, SH., LL.M., M.KN yang baru saja menerbitkan buku barunya yang berjudul Panduan Perpajakan Notaris. Sebentar lagi kita akan menghadapi tahun pelaporan pajak di tanggal 30 Maret 2020 yang katanya akan ditunda kewajibannya menjadi tanggal 30 April 2020 terkait dengan adanya kondisi mengancam wabah virus covid-l9 yang mengguncang seluruh wilayah Indonesia.
Untuk waktu normal, kewajiban yang harus kita penuhi untuk orang pribadi penyampaiannya tanggal 30 maret namun karena masih marak adanya masalah mengenai virus covid-l9, pelaksanaannya akan diundur. Sebenarnya sabtu lalu telah dibuat surat edaran (SE) yang tidak banyak diketahui masyarakat umum. Bahwa mereka sudah posting di website pajak.co.id, disana ada banner yang sudah di pasang panduan prosedur pelayanan tanpa tatap muka serta ada juga pengumuman yang disebar di twitter, instagram dan facebook.
Bahwa pelayanan penerimaan bantu lapor pajak SPT tahunan orang pribadi itu diundur sampai 30 april 2020. Persoalannya, pelayanan tersebut bukan hanya untuk SPT saja, terutama kita yang sering melakukan transaksi yang tidak bisa dihentikan. Terlepas dari ketentuan lain yang mengatur tentang kewajiban perpajakan klien yang dibantu oleh Notaris yaitu Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang pelaporan ke GRIPS (Gathering Report & Information Processing System) salah satunya meminta apabila Notaris membayarkan pajak kliennya agar dilaporkan ke GRIPS.
Kewajiban ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan untuk melaksanakan Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi, serta menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
- 1. Kewajiban pelaporan Notaris sebagaimana dimaksud di atas selain sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Notaris apabila terdapat TKM (Transaksi Keuangan Mencurigakan). Sebagai langkah awal pelaporan, pendaftaran/registrasi GRIPS PPATK dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: Registrasi dilakukan secara online melalui laman: https://grips2.ppatk.go.id/faces/registrasi.xhtml
- 2. Menyampaikan dokumen fisik hasil registrasi online kepada PPATK, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi GRIPS online dilakukan.
Walaupun kadang hal ini menjadi suatu perdebatan diantara kita, apakah itu merupakan bagian dari pekerjaan membuat akta atau membayarkan pajak?
kalau kita bukan sebagai Notaris tetapi kita berbisnis bagaimana? Kalau kita membayarkan untuk kepentingan pengguna jasa secara pribadi itu masih memakai jaket notaris karena kalau kita bilang "bukan pengguna jasa" berarti bisa saja disebut partner. Kalau kita harus membayar pajak demi keamanan pribadi, kita lapor ke GRIPS saja walaupun harus melalui tahap-tahap PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa). Kita tidak bisa kalau membayar pajak kemudian harus ditindaklanjuti dengan melakukan validasi. Validasi juga Saat ini sudah diterbitkan oleh mesin otomatis BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Namun masih ada saja masalah yang terjadi, Persoalan yang pertama adalah hingga detik ini BPHTB belum 100% bisa berjalan dengan baik, yang kedua mereka masih strike misal "kalau ke yang lain anda yang bayar, anda harus melakukan itu sendiri tidak bisa notarisnya." Ini yang menjadi persoalan dikalangan kita Karena mungkin ada seorang yang sudah senior katakanlah usianya sudah 70th keatas dalam hidupnya hanya sekali saja melakukan transaksi pajak, hal ini bisa menjadi masalah besar.
Diluar keorganisasian, Saran kita adalah datang sendiri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) kalau tidak ada covid. Dikarenakan sekarang ada covid, maka kita bisa membantu dia melakukan pengiriman dokumen lewat pos, lalu hasil copy dari dokumen yang kita kirimkan untuk permintaan validasi itu harus di scan pdf dan kita kirimkan ke email KPP setempat. Alamat KPP bisa kalian cek di website DJP (Direktorat Jendral Pajak) di banner yang disediakan buku petunjuk tentang panduan pelayanan tanpa tatap muka berhenti itu kalau kita klik juga ada alamat unit linknya. Maka dari sana kita dapat informasi alamat KPP, email dan nomor telepon penampungan.
Jadi setiap KPP wajib punya nomor tersebut. Jika syarat tersebut juga belum memuaskan maka kita bisa minta ke 1500200, atau tindak lanjut yang paling cepat adalah melalui mention di twitter akun @kring_pajak. Tetapi secara pribadi kita dari pengurus sudah sampaikan permintaan bahwa supaya Notaris diberi ijin untuk melakukan validasi kepada kliennya. Mereka bilang harus memakai institusi/organisasi lalu mengirim surat ke DJP untuk dimintakan ijin agar supaya sistemnya nanti bisa ada dasar bahwa kita boleh membukakan untuk lain.
Berbicara mengenai PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB sebenarnya Notaris memiliki tanggung jawab atau tidak kalau misalnya ada pajak lain yang diluar kewajiban misalnya kita harus bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ? Pada dasarnya Notaris/PPAT kalau memposisikan dirinya sesuai undang-undang hanya berkewajiban membuatkan akta, tapi seorang Notaris/PPAT juga memiliki kewajiban moral bahwa dia harus menjelaskan apa yang harus menjadi kewajiban kliennya dari Sisi perpajakan, apa ada implikasi pajaknya atau tidak, kita hanya bisa memberi informasi seperti itu.
Ya memang wajar jika Notaris tidak bisa menguasai misalnya contoh kalau itu terjadi transaksi antara bisnis ke bisnis, Perusahaan membeli tanah dari perusahaan lain, tidak banyak juga Notaris yang tahu bahwa pajaknya tidak hanya PPh dan BPHTB juga ada PPN, dan mungkin jika nilainya lebih dari 30 miliar ada PPnBM. Misalnya sampai kita tidak tau, karena bukan kewajiban kita juga jika nilainya sampai sebesar itu mereka pasti melibatkan teks consultan.
Sejauh mana Sih Notaris/PPAT harus bertanggungjawab kalau misalnya ternyata dikenakan biaya PRN? Ya ini memang masalah yang banyak ditanyakan teman-teman. Yang jelas kewajiban dari suatu transaksi adalah kewajiban klien atau para pihak sendiri. Karena kita tidak bertanggungjawab atas kewajiban perpajakannya. Yang menjadi masalah justru ada keharusan di beberapa wilayah tentang BPHTB yang mencantumkan stampel tanda tangan untuk mengetahui pembayaran. Hal inilah yang menjadi masalah besar, sedangkan tidak ikut tanda tangan tidak bisa divalidasi. Kalau sudah seperti ini masalahnya, jawabannya adalah hanya pada peran perkumpulan. Jadi kalau di tendanya sama-sama sepakat bicara, berapa banyak tenda melakukan hal itu mereka menerima, karena memang itu kewajiban klien sendiri. Jadi hal ini yang harus disosialisasikan, kita juga tidak perlu tanda tangan.
Masih menurut Albert, sejak berlakunya UU BPHTB Nomor 21 tahun 1997 , dahulu ketika Notaris akan membuat akta misalnya jual beli, Notaris juga diminta membantu menghitung perpajakannya. Tujuan itu sebenarnya mengetahui, bahwa penghitungan, nilai, dan NJOP-nya sudah benar. Namun ke depannya, setelah ada kasus pemalsuan BPHTB, Notaris/PPAT yang awalnya hanya bersifat membantu kok malah jadi disalah-salahkan? Bahkan dalam perkembangannya "dipaksa" untuk menanda-tangani lembar bukti pembayaran pajak, yang seolah2 ikut menyatakan bahwa pajak tersebut sudah dibayarkan dengan benar.
Notaris/PPAT boleh Berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Dalam PP itu disebutkan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari :
- 1. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- 2. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Referensi :
-Buku Panduan Perpajakan Notaris/PPAT karangan : Albert Richie Aruan, SH, LLM, MKn.
— Peraturan Kepala PPATK Nomor 1 1 Tahun 2016
— Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016
— Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor g Tahun 2017
— Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
- UU BPHTB Nomor 21
-Buku Panduan Perpajakan Notaris/PPAT karangan : Albert Richie Aruan, SH, LLM, MKn.
— Peraturan Kepala PPATK Nomor 1 1 Tahun 2016
— Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016
— Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor g Tahun 2017
— Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
- UU BPHTB Nomor 21