Apa itu Notaris ?
Notaris Lumajang - Call Center 081338999229
Notaris adalah pejabat umum yang punya wewenang membuat akta autentik. Untuk jadi seorang Notaris, paling tidak harus berusia 27 tahun, punya ijazah Sarjana Hukum, dan lulus Magister Kenotariatan. Setelah mengantongi gelar Magister Kenotariatan, kamu harus magang atau kerja sebagai karyawan Notaris paling singkat 2 tahun berturut di kantor Notaris yang direkomendasikan Organisasi Notaris. Jadi nggak bisa ya langsung diangkat jadi Notaris dan buka praktik sendiri.
Selain membuat akta, Notaris juga bisa mewakili klien dalam prosedur hukum dan membuat dokumen yang dikumpulkan ke pengadilan, bagian jaksa penyidik, atau kantor hakim. Notaris juga bisa membantu klien dalam hal pergantian nama pemilik harta tak bergerak yang diakibatkan oleh jual-beli atau warisan, pendirian PT (perseroan terbatas) atau LLC (Limited Liability Company), prosedur registrasi untuk pergantian staf, perlindungan untuk masa depan lansia, dan sebagainya.
Selain membuat akta, Notaris juga bisa mewakili klien dalam prosedur hukum dan membuat dokumen yang dikumpulkan ke pengadilan, bagian jaksa penyidik, atau kantor hakim. Notaris juga bisa membantu klien dalam hal pergantian nama pemilik harta tak bergerak yang diakibatkan oleh jual-beli atau warisan, pendirian PT (perseroan terbatas) atau LLC (Limited Liability Company), prosedur registrasi untuk pergantian staf, perlindungan untuk masa depan lansia, dan sebagainya.
- Proses untuk jadi Notaris cukup panjang. Setelah lulus Sarjana Hukum, kamu harus mengambil Magister Kenotariatan. Kalau sudah mengantongi ijazah M.Kn. kamu harus menempuh ujian pra-ALB dan ujian pra-magang. Selain magang 2 tahun berturut di kantor Notaris, kamu juga harus ikut magang bersama yang diselenggarakan Pengurus Wilayah. Kamu pun harus mengumpulkan 30 poin kegiatan seminar. Butuh perjuangan memang!
- Notaris adalah satu-satunya jabatan di luar lembaga negara yang diizinkan memakai lambang Garuda di setiap produk hukumnya.
- Banyak orang awam mengira kalau Notaris itu sama dengan PPAT. Wajar sih, karena negara mengizinkan untuk saling rangkap jabatan. Merujuk PP Nomor 24 Tahun 2016, kewenangan PPAT terbatas pada pembuatan akta autentik tentang perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
- Meski bekerja di kantor milik sendiri dan menjadi bos, seorang Notaris nggak boleh seenaknya sendiri melancong kemana-mana dan meninggalkan kantornya selama 7 hari berturut tanpa alasan. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara wajib mengambil cuti. Nah, kalau Notaris cuti, wajib menyerahkan protokol ke Notaris Pengganti.
- Notaris tidak boleh merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pimpinan atau pegawai BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta.
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
- Membuat akta autentik yang isinya tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki sama yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
- Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
- Melakukan pengesahan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (copy collationee).
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.