Pentingnya Notaris PPAT di Lumajang
Notaris Lumajang - Call Center: 081338999229
Semakin berkembangnya dunia bisnis perekonomian di Lumajang, maka peran notaris dan PPAT semakin dibutuhkan di lumajang. Nah, dalam artikel ini dengan judul "Pentingnya Notaris PPAT di Lumajang" akan dibahas lebih mendalam.
Kebutuhan akan jasa notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa bervariasi, mulai dari pendirian PT, pendirian CV, pendirian Yayasan, pendirian koperasi, pendirian perkumpulan, membuat akta jual beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama, balik nama sertipikat, pengecekan sertipikat, perjanjian pengikatan jual beli, kuasa jual, inbreng, legalisasi dokumen, waarmerking, dan jasa lainnya.
Jasa lainnya yang dapat diberikan notaris adalah perubahan anggaran dasar PT, Waarmerking, hingga pembuatan akta perjanjian. Untuk perubahan anggaran dasar ini dibuatkan sehubungan dengan agenda pergantian direksi, komisaris, pemegang saham, perubahan bidang usaha hingga peningkatan modal.
Notaris
Dalam membantu pengurusan legalitas bisnis, mutlak diperlukan akta notaris untuk pendirian badan usaha. Jasa notaris dibutuhkan untuk mempersiapkan akta pendirian PT atau CV serta badan usaha lainnya. Yang penting, harus bisa menentukan terlebih dahulu badan usaha yang sesuai dengan bisnis anda.Jasa lainnya yang dapat diberikan notaris adalah perubahan anggaran dasar PT, Waarmerking, hingga pembuatan akta perjanjian. Untuk perubahan anggaran dasar ini dibuatkan sehubungan dengan agenda pergantian direksi, komisaris, pemegang saham, perubahan bidang usaha hingga peningkatan modal.
PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan PP No. 37/1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Umumnya, PPAT juga menjabat sebagai Notaris.PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu
PPAT ini akan berkoordinasi dan bersinergi dengan para pengusaha properti, pengembang (developer) dan kontraktor, serta juga untuk memberikan jasa pertanahan kepada masyarakat perorangan di Indonesia, baik itu berhubungan dengan jual beli tanah, rumah, gedung dan lain lain. Untuk ruang lingkup kewenangannya adalah diatur berdasarkan area, misalnya PPAT daerah Lumajang. Sebagai PPAT di Lumajang harus diisi oleh pejabat yang berdomisili juga di daerah tersebut.
1. Identitas Notaris (KTP)
2. NPWP Notaris.
3. SK Pengangkatan Notaris.
4. Berita Acara Sumpah Jabatan.
5. CV / Daftar Riwayat Hidup Notaris.
6. Daftar Pegawai dan keterangannya.
Buku Notaris :
1. Buku Nomor Akta
2. Buku Nomor Legalisasi
3. Buku Nomor Waarmerking
4. Buku Nomor Surat Keluar
5. Buku Daftar Berkas
6. Buku Tanda Terima
Cap Notaris :
1. Cap Garuda
2. Cap Alamat Kantor
3. Cap Nama Notaris
4. Cap Waarmerking
5. Cap Fotokopi Sesuai Asli
Beberapa pengertian :
AKTA adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Notaris, isinya dapat dipertanggung jawabkan dan para pihak juga telah dikenal melalui identitasnya. Dibuat sebagai Minuta dan Salinan. Nomor Akta bermula dari 01 setiap bulannya.
MINUTA adalah akta yang ditanda tangani para penghadap, saksi-saksi dan Notaris. Minuta disimpan oleh Notaris menjadi dokumen rahasia dan dijaga. Dibundel per 50 Nomor akta (dijahit). Minuta berisi dokumen-dokumen yang tersebut di dalamnya, copy ataupun asli sesuai penyebutan dan keperluan. Terutama berisi copy identitas para penghadap (KTP, Passport). Umumnya berisi persyaratan yang diperlukan. Minuta tidak boleh difotocopy.
SALINAN adalah akta yang dicetak dan isinya sama dengan minuta, ditandatangani hanya oleh Notaris. Dicetak sesuai dengan keperluan, akan tetapi apabila hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian untuk dicetak lagi.
WAARMERKING adalah register/pendaftaran asli dokumen di bawah tangan yang telah ditandatangani oleh para pihak. Manfaatnya bahwa Notaris hanya menjamin bahwa dokumen tersebut pernah ada dan bentuk isinya tidak dijamin, tapi sesuai dengan copy yang disimpan Notaris. Nomor Waarmerking bermula dari angka 01 setiap tahunnya.
Penulisan Nomor Waarmerking : Reg.01/2020
LEGALISASI adalah melegalkan/persaksian Notaris terhadap penandatanganan asli dokumen di hadapan Notaris, sehingga Notaris menjamin kebenaran identitas para pihak dan waktu penandatanganan. Notaris menyimpan copy dokumen yang telah dilegalisasi dan copy identitas para pihak. Nomor Legalisasi bermula dari angka 01 setiap tahunnya atau lanjut seterusnya.
Penulisan Nomor Legalisasi : Leg. 01/2020
FOTOKOPI SESUAI ASLI / LEGALISIR adalah keterangan Notaris bahwa asli dokumen pernah diperlihatkan sehingga untuk itu klien harus membawa dokumen asli untuk diperlihatkan. Fotokopi Sesuai Asli ini tidak memiliki penomoran dokumen.
REPERTORIUM adalah pelaporan tiap bulannya oleh Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai dengan Daerah Kerja Notaris.
CAP NOTARIS adalah cap/stempel Garuda, Lambang Republik Indonesia yang hanya mendampingi tandatangan dari Notaris.
CAP ALAMAT adalah cap/stempel alamat kantor Notaris yang digunakan untuk mendamping tanda tangan staff di kuitansi / tanda terima.
SURAT KELUAR adalah Surat yang ditulis/cetak di Kop Surat Notaris dan memiliki Nomor Keluar bermula 01 setiap bulannya. Penulisan Nomor dengan format :
01 / NOT / (Bulan dengan angka Romawi) / (Tahun).
Mis : 01/NOT/V/2020
PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu
PPAT ini akan berkoordinasi dan bersinergi dengan para pengusaha properti, pengembang (developer) dan kontraktor, serta juga untuk memberikan jasa pertanahan kepada masyarakat perorangan di Indonesia, baik itu berhubungan dengan jual beli tanah, rumah, gedung dan lain lain. Untuk ruang lingkup kewenangannya adalah diatur berdasarkan area, misalnya PPAT daerah Lumajang. Sebagai PPAT di Lumajang harus diisi oleh pejabat yang berdomisili juga di daerah tersebut.
Notaris dan PPAT
Jasa notaris dan PPAT tidak dapat dipisahkan baik saat memulai maupun mengembangkan bisnis Semisal perusahaan anda bergerak di bidang jasa atau bisnis kuliner sekalipun, jika anda ingin mendapatkan klien korporasi, maka sudah pasti harus memiliki payung badan hukum agar bonafid dan profesional. Selain itu, dalam aturan tender atau pengadaan baik di lingkungan pemerintah atau swasta, ada persyaratan badan usaha harus berbentuk PT dengan izin khusus tertentu sesuai dengan kebutuhannya.Dokumen yang harus ada di kantor Notaris :
Pribadi Notaris :1. Identitas Notaris (KTP)
2. NPWP Notaris.
3. SK Pengangkatan Notaris.
4. Berita Acara Sumpah Jabatan.
5. CV / Daftar Riwayat Hidup Notaris.
6. Daftar Pegawai dan keterangannya.
Buku Notaris :
1. Buku Nomor Akta
2. Buku Nomor Legalisasi
3. Buku Nomor Waarmerking
4. Buku Nomor Surat Keluar
5. Buku Daftar Berkas
6. Buku Tanda Terima
Cap Notaris :
1. Cap Garuda
2. Cap Alamat Kantor
3. Cap Nama Notaris
4. Cap Waarmerking
5. Cap Fotokopi Sesuai Asli
Beberapa pengertian :
AKTA adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Notaris, isinya dapat dipertanggung jawabkan dan para pihak juga telah dikenal melalui identitasnya. Dibuat sebagai Minuta dan Salinan. Nomor Akta bermula dari 01 setiap bulannya.
MINUTA adalah akta yang ditanda tangani para penghadap, saksi-saksi dan Notaris. Minuta disimpan oleh Notaris menjadi dokumen rahasia dan dijaga. Dibundel per 50 Nomor akta (dijahit). Minuta berisi dokumen-dokumen yang tersebut di dalamnya, copy ataupun asli sesuai penyebutan dan keperluan. Terutama berisi copy identitas para penghadap (KTP, Passport). Umumnya berisi persyaratan yang diperlukan. Minuta tidak boleh difotocopy.
SALINAN adalah akta yang dicetak dan isinya sama dengan minuta, ditandatangani hanya oleh Notaris. Dicetak sesuai dengan keperluan, akan tetapi apabila hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian untuk dicetak lagi.
WAARMERKING adalah register/pendaftaran asli dokumen di bawah tangan yang telah ditandatangani oleh para pihak. Manfaatnya bahwa Notaris hanya menjamin bahwa dokumen tersebut pernah ada dan bentuk isinya tidak dijamin, tapi sesuai dengan copy yang disimpan Notaris. Nomor Waarmerking bermula dari angka 01 setiap tahunnya.
Penulisan Nomor Waarmerking : Reg.01/2020
LEGALISASI adalah melegalkan/persaksian Notaris terhadap penandatanganan asli dokumen di hadapan Notaris, sehingga Notaris menjamin kebenaran identitas para pihak dan waktu penandatanganan. Notaris menyimpan copy dokumen yang telah dilegalisasi dan copy identitas para pihak. Nomor Legalisasi bermula dari angka 01 setiap tahunnya atau lanjut seterusnya.
Penulisan Nomor Legalisasi : Leg. 01/2020
FOTOKOPI SESUAI ASLI / LEGALISIR adalah keterangan Notaris bahwa asli dokumen pernah diperlihatkan sehingga untuk itu klien harus membawa dokumen asli untuk diperlihatkan. Fotokopi Sesuai Asli ini tidak memiliki penomoran dokumen.
REPERTORIUM adalah pelaporan tiap bulannya oleh Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai dengan Daerah Kerja Notaris.
CAP NOTARIS adalah cap/stempel Garuda, Lambang Republik Indonesia yang hanya mendampingi tandatangan dari Notaris.
CAP ALAMAT adalah cap/stempel alamat kantor Notaris yang digunakan untuk mendamping tanda tangan staff di kuitansi / tanda terima.
SURAT KELUAR adalah Surat yang ditulis/cetak di Kop Surat Notaris dan memiliki Nomor Keluar bermula 01 setiap bulannya. Penulisan Nomor dengan format :
01 / NOT / (Bulan dengan angka Romawi) / (Tahun).
Mis : 01/NOT/V/2020
Pahami Konsep Notaris dalam Civil Law dan Common Law
Dunia yang semakin tanpa batas berimbas pada jasa-jasa hukum. Persilangan sistem hukum semakin melebar. Dalam hukum perdata, misalnya, praktek perdagangan internasional telah membuat batas-batas pemisah antar sistem hukum kian tipis. Hubungan bisnis yang dibangun berdasarkan sistem hukum tertentu melintasi batas yurisdiksi.
Para praktisi hukum, mau tidak mau, harus meluaskan wawasan dan kecakapan intelektual mereka mengenai sistem-sistem hukum berlaku. Pengacara perusahaan atau corporate counsel, misalnya, perlu memahami sistem hukum negara mitra bisnis perusahaannya, selain sistem hukum nasional tempat perusahaan berada. Bahkan kebutuhan atas sistem hukum makin kuat jika terjadi sengketa dengan pebisnis lain yang sistem hukum negaranya berbeda. Dua sistem hukum besar yang sering dipakai adalah dan .
Pekerjaan-pekerjaan notaris juga ikut terpengaruh perkembangan dunia bisnis itu. Notaris salah satu dari praktisi hukum yang perlu berhati-hati memahami perbedaan konsep jabatan notaris beserta dampaknya dalam kedua tradisi hukum besar di atas.
Herlien Budiono, notaris senior yang meraih gelar doktor dari Universitas Leiden Belanda (2001) pernah menjelaskan perbandingan dasar kedua sistem hukum khususnya tentang notaris. Penjelasan itu dia sampaikan di depan peserta seminar internasional Ikatan Notaris Indonesia di Bali awal September lalu. Apa saja perbedaannya?
, istilah resmi yang digunakan. adalah sebutan bagi notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah .
, notaris selaku pejabat umum pada notariat Latin dilakukan oleh ahli hukum () dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh. Sementara itu untuk menjabat sebagai tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus tambahan atau magang.
Ada variasi cara pengangkatan di Inggris dan Amerika Serikat. Di London Inggris dikenal jenis advokat dengan sebutan yang berhak menjalankan fungsi . Di Amerika Serikat, ada dua jenis advokat yaitu adan yang dapat diangkat sebagai tanpa dibutuhkan pendidikan tertentu. Mereka diangkat oleh untuk masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun dan tiap-tiap kali dapat diangkat kembali (Pasal 130 ).
, masalah kewenangan. adalah pejabat umum yang berhak untuk membuat semua akta otentik, selama tidak dikecualikan oleh undang-undang. Notariat Latin mempunyai monopoli dalam pembuatan akta notaris yang otentik di bidang hukum privat walaupun notaris bukan satu-satunya pejabat pembuat akta otentik. Pekerjaan utama dari adalah menyatakan kebenaran tanda tangan atau dalam hal protes wesel. Pada umumnya praktek adalah memberi nasihat, menyusun dokumen terutama dokumen untuk keperluan hubungan perjanjian dengan luar negeri.
Di Amerika Serikat kewenangan tidak lebih dari pembuatan sertipikat terbatas dan kewenangan tersebut tidak dapat diperluas. Ringkasnya, hanya sebatas suatu legalisasi atau penentuan kepastian tanggal dan tandatangan orang yang membubuhkannya.
Menurut Pasal 135 New York Executive Law tugas terbatas pada: (mengangkat sumpah atau janji dan membuat sertipikat yang menyatakan hal itu); (depositions adalah tulisan/keterangan di bawah sumpah atau janji yang diberikan oleh seorang saksi); (pemberian keterangan kebenaran bahwa pada tanggal tertentu oleh orang tertentu telah ditandatangani suatu dokumen sebagaimana telah dijelaskan di atas); to (membuat sertipikat yang menerangkan bahwa ia telah menawarkan pada hari tanggal tertentu suatu wesel dan memprotes suatu pembayaran yang dengan alasan tertentu telah ditolak pembayarannya dll).
, perbedaan kekuatan pembuktian. Di negara dengan akar tradisi sistem Civil Law seperti Indonesia dikenal jenis pembuktian tulisan. Bentuknya bisa berupa akta otentik atau akta di bawah tangan. Akta otentik adalah salah satu bukti tulisan bentuk dan tata cara pembuatannya diatur oleh undang-undang (Pasal 1867 dan 1868 KUH Perdata).
Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk pembuatan bukti tulisan berupa akta otentik tersebut dengan sifat pembuktian yang memaksa (). Akta notaris mempunyai kekuatan bukti formil, materiil bahkan dalam perbuatan hukum tertentu juga mempunyai kekuatan eksekutorial.
Pembuktian akta otentik berarti akta tersebut memberikan kewajiban kepada lawan untuk membuktikan kebalikan dari isinya tanpa perlu dibuktikan bahwa tanda tangan dari notaris adalah benar dan keterangan yang dibuat notaris dalam aktanya selalu dianggap benar. Akta itu juga dijamin tanggal dibuatnya, siapa yang membuatnya dan kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh para pihak.
Akta otentik juga berfungsi sebagai syarat mutlak () berdasarkan undang-undang untuk adanya suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Misalnya, pendirian perseroan terbatas terbentuk dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan didirikan oleh dua orang/subyek hukum (Pasal 1 angka 1 tentang Perseroan Terbatas).
Ini berbeda sama sekali dengan kekuatan akta yang sistem hukumnya tidak memberikan banyak perhatian terhadap tulisan sebagai alat bukti. Jadi, tidak dikenal pembedaan seperti akta otentik dengan akta di bawah tangan dalam produk . Produk pengesahan dokumen dalam banyak hal sama dengan maksud legalisasi menurut Pasal 15 ayat (2a) ketimbang sebagai alat bukti tulisan yang kuat.
Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Kanada kecuali Quebec serta beberapa negara Asia dan Afrika yang pernah menjadi koloninya menggunakan tradisi Common Law. Beberapa wilayah Eropa Barat seperti Jerman, Italia, Spanyol, Portugis, Yunani, Belanda, Perancis beserta negara di Asia dan Afrika yang pernah dijajah atau menjadi koloninya dipengaruhi dalam tradisi Civil Law.
Adapun negara anggota ASEAN sendiri berbeda-beda dalam sistem hukumnya. Misalnya, Indonesia dan Vietnam dipengaruhi oleh sistem Civil Law. Singapura dan Malaysia lebih banyak mengikuti sistem Common Law, sementara Thailand dan Filipina menganut sistem campuran dari keduanya.
Nah, dengan mengetahui perbedaan konsep ini tentunya para praktisi hukum akan lebih teliti dalam menerima dokumen produk jika tengah melakukan transaksi lintas negara.
Para praktisi hukum, mau tidak mau, harus meluaskan wawasan dan kecakapan intelektual mereka mengenai sistem-sistem hukum berlaku. Pengacara perusahaan atau corporate counsel, misalnya, perlu memahami sistem hukum negara mitra bisnis perusahaannya, selain sistem hukum nasional tempat perusahaan berada. Bahkan kebutuhan atas sistem hukum makin kuat jika terjadi sengketa dengan pebisnis lain yang sistem hukum negaranya berbeda. Dua sistem hukum besar yang sering dipakai adalah dan .
Pekerjaan-pekerjaan notaris juga ikut terpengaruh perkembangan dunia bisnis itu. Notaris salah satu dari praktisi hukum yang perlu berhati-hati memahami perbedaan konsep jabatan notaris beserta dampaknya dalam kedua tradisi hukum besar di atas.
Herlien Budiono, notaris senior yang meraih gelar doktor dari Universitas Leiden Belanda (2001) pernah menjelaskan perbandingan dasar kedua sistem hukum khususnya tentang notaris. Penjelasan itu dia sampaikan di depan peserta seminar internasional Ikatan Notaris Indonesia di Bali awal September lalu. Apa saja perbedaannya?
, istilah resmi yang digunakan. adalah sebutan bagi notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah .
, notaris selaku pejabat umum pada notariat Latin dilakukan oleh ahli hukum () dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh. Sementara itu untuk menjabat sebagai tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus tambahan atau magang.
Ada variasi cara pengangkatan di Inggris dan Amerika Serikat. Di London Inggris dikenal jenis advokat dengan sebutan yang berhak menjalankan fungsi . Di Amerika Serikat, ada dua jenis advokat yaitu adan yang dapat diangkat sebagai tanpa dibutuhkan pendidikan tertentu. Mereka diangkat oleh untuk masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun dan tiap-tiap kali dapat diangkat kembali (Pasal 130 ).
, masalah kewenangan. adalah pejabat umum yang berhak untuk membuat semua akta otentik, selama tidak dikecualikan oleh undang-undang. Notariat Latin mempunyai monopoli dalam pembuatan akta notaris yang otentik di bidang hukum privat walaupun notaris bukan satu-satunya pejabat pembuat akta otentik. Pekerjaan utama dari adalah menyatakan kebenaran tanda tangan atau dalam hal protes wesel. Pada umumnya praktek adalah memberi nasihat, menyusun dokumen terutama dokumen untuk keperluan hubungan perjanjian dengan luar negeri.
Di Amerika Serikat kewenangan tidak lebih dari pembuatan sertipikat terbatas dan kewenangan tersebut tidak dapat diperluas. Ringkasnya, hanya sebatas suatu legalisasi atau penentuan kepastian tanggal dan tandatangan orang yang membubuhkannya.
Menurut Pasal 135 New York Executive Law tugas terbatas pada: (mengangkat sumpah atau janji dan membuat sertipikat yang menyatakan hal itu); (depositions adalah tulisan/keterangan di bawah sumpah atau janji yang diberikan oleh seorang saksi); (pemberian keterangan kebenaran bahwa pada tanggal tertentu oleh orang tertentu telah ditandatangani suatu dokumen sebagaimana telah dijelaskan di atas); to (membuat sertipikat yang menerangkan bahwa ia telah menawarkan pada hari tanggal tertentu suatu wesel dan memprotes suatu pembayaran yang dengan alasan tertentu telah ditolak pembayarannya dll).
, perbedaan kekuatan pembuktian. Di negara dengan akar tradisi sistem Civil Law seperti Indonesia dikenal jenis pembuktian tulisan. Bentuknya bisa berupa akta otentik atau akta di bawah tangan. Akta otentik adalah salah satu bukti tulisan bentuk dan tata cara pembuatannya diatur oleh undang-undang (Pasal 1867 dan 1868 KUH Perdata).
Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk pembuatan bukti tulisan berupa akta otentik tersebut dengan sifat pembuktian yang memaksa (). Akta notaris mempunyai kekuatan bukti formil, materiil bahkan dalam perbuatan hukum tertentu juga mempunyai kekuatan eksekutorial.
Pembuktian akta otentik berarti akta tersebut memberikan kewajiban kepada lawan untuk membuktikan kebalikan dari isinya tanpa perlu dibuktikan bahwa tanda tangan dari notaris adalah benar dan keterangan yang dibuat notaris dalam aktanya selalu dianggap benar. Akta itu juga dijamin tanggal dibuatnya, siapa yang membuatnya dan kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh para pihak.
Akta otentik juga berfungsi sebagai syarat mutlak () berdasarkan undang-undang untuk adanya suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Misalnya, pendirian perseroan terbatas terbentuk dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan didirikan oleh dua orang/subyek hukum (Pasal 1 angka 1 tentang Perseroan Terbatas).
Ini berbeda sama sekali dengan kekuatan akta yang sistem hukumnya tidak memberikan banyak perhatian terhadap tulisan sebagai alat bukti. Jadi, tidak dikenal pembedaan seperti akta otentik dengan akta di bawah tangan dalam produk . Produk pengesahan dokumen dalam banyak hal sama dengan maksud legalisasi menurut Pasal 15 ayat (2a) ketimbang sebagai alat bukti tulisan yang kuat.
Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Kanada kecuali Quebec serta beberapa negara Asia dan Afrika yang pernah menjadi koloninya menggunakan tradisi Common Law. Beberapa wilayah Eropa Barat seperti Jerman, Italia, Spanyol, Portugis, Yunani, Belanda, Perancis beserta negara di Asia dan Afrika yang pernah dijajah atau menjadi koloninya dipengaruhi dalam tradisi Civil Law.
Adapun negara anggota ASEAN sendiri berbeda-beda dalam sistem hukumnya. Misalnya, Indonesia dan Vietnam dipengaruhi oleh sistem Civil Law. Singapura dan Malaysia lebih banyak mengikuti sistem Common Law, sementara Thailand dan Filipina menganut sistem campuran dari keduanya.
Nah, dengan mengetahui perbedaan konsep ini tentunya para praktisi hukum akan lebih teliti dalam menerima dokumen produk jika tengah melakukan transaksi lintas negara.