Tanah

[Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris][bigposts]

Lumajang

[Lumajang][twocolumns]

Notaris di Lumajang :"Akta dan Akta Autentik"

Notaris di Lumajang Update Minggu 19 Januari 2020

1. Akta Sebagai Alat Bukti

Istilah atau kata akta dalam bahasa Belanda disebut acte atau akta dan dalam Bahasa Inggris disebut act atau deed. Secara etimologis, menurut S.J.Fachema Andreas, kata akta berasal dari bahasa Latin yaitu acte berarti geschrift atau surat.

Akta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Menurut Sudikno Mertokusumo akta adalah surat sebagai bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untuk dapat digolongkan dalam pengertian akta maka surat tersebut harus ditanda tangani. Keharusan ditanda tanganinya surat untuk dapat disebut akta bersumber dari Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek).

Pasal 1869 KUHPerdata (BW) menyebutkan:
“Suatu akta, yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai dimaksud di atas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ia ditanda tangani oleh para pihak”.
Keharusan adanya tanda tangan tidak lain bertujuan untuk membedakan akta yang satu dari akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain. Jadi fungsi tanda tangan tidak lain adalah untuk memberi ciri atau mengindividualisir sebuah akta.

Definisi lain tentang akta disebutkan dalam Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yaitu di antara alat-alat bukti tersebut adalah surat bukti. Surat bukti yang dimaksud ialah surat akta yang biasa disebut dengan akta saja. Pada umumnya akta itu adalah surat yang ditanda tangani, memuat keterangan tentang kejadian-kejadian atau hal-hal yang merupakan dasar dari suatu perjanjian. Dapat dikatakan bahwa akta itu adalah tulisan dengan mana dinyatakan sesuatu perbuatan hukum. Jadi, akta diartikan sebagai “suatu tulisan” yang dibuat untuk dipakai sebagai suatu perbuatan hukum. Tulisan ditujukan kepada pembuatan sesuatu.

2. Macam-macam Akta
akta dibawah tangan dan akta notaris

Akta terdiri dari akta autentik (authentieke acte), akta di bawah tangan (onderhand acte), akta pengakuan sepihak (eenzijdieg daad). Akta autentik (autentiekde acte) adalah akta yang bersumber pada Pasal 1868 KUHPerdata (BW) yang berbunyi:
“Suatu akta autentik adalah akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum (pejabat umum) yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya.”
Kemudian Pasal 165 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyebutkan:
“Akta autentik adalah suatu surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut di dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja; tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekadar yang diberitahukan itu langsung berhubung dalam pokok akta itu”.
Selanjutnya akta di bawah tangan (onderhand acte). Pengaturan akta di bawah tangan dirumuskan pada Pasal 1874 KUHPerdata (BW) yang menyebutkan:
“Sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan dianggap akta-akta yang ditanda tangan, surat-surat, register-register surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantara pegawai umum (pejabat umum). Dengan penanda tanganan sepucuk surat tulisandi bawah tangan dipersamakan suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau pejabat lainyang ditunjuk oleh undang-undang dari mana ternyata bahwa ia mengenal si pembubuh cap jempol atau bahwa orang ini telah diperkenalkan kepadanya isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan di hadapan pejabat umum. Pejabat itu harus membukukan surat tulisan tersebut. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan tersebut”.
Secara khusus ada akta di bawah tangan yang bersifat partai (para pihak) yang dibuat oleh paling sedikit para pihak. Singkat kata, segala bentuk tulisan atau akta yang bukan akta autentik disebut akta di bawah tangan atau dengan kata lain, segala jenis akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum, termasuk rumpun akta di bawah tangan. Akan tetapi, dari segi hukum pembuktian, agar suatu tulisan bernilai sebagai akta di bawah tangan diperlukan syarat pokok yaitu, surat atau tulisan itu di tanda tangani; isi yang diterangkan di dalamnya menyangkut perbuatan hukum atau hubungan hukum; dan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut di dalamnya.

Kemudian akta pengakuan sepihak (eenzijdig daad). Pengaturan akta pengakuan sepihak terdapat dalam Pasal 1878 KUHPerdata (BW) yang menyebutkan:
“Perikatan-perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunaiatau memberikan suatu barang yang dapat ditetapkan atas suatu harga tertentu, harus seluruhnya ditulis dengan tangan di penanda tangan sendiri, atau paling sedikit selain tanda tangan, harus ditulis dengan dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu perjanjian yang memuat jumlah atau besarnya barang yang terutang. Jika ini tidak diindahkan, maka apabila perikatan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan. Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu uang obligasi, begitu pula tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh si berutang di dalam menjalankan perusahaannya, dan demikian pun tidak berlaku akta-akta di bawah tanga yang dibubuhi keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat kedua Pasal 1874 dan dalam Pasal 1874a”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami pula bahwa akta pengakuan sepihak adalah akta pengakuan seseorang (debitor) yang mengakui dirinya terlah berutang kepada seseorang (kreditor) dengan jumlah utang tertentu dan akan dibayarkan pada kurun waktu tertentu, baik dengan uang maupun dengan barang lain yang senilai dengan jumlah utang tersebut. Dari pengertian ini dapat diketahui unsur-unsur akta pengakuan sepihak, yaitu pengakuan dalam akta dilakukan sepihak; menyebutkan adanya pengakuan utang pengaku (debitor) kepada seseorang (kreditor), pengakuan utang tersebut, mencakup objek dan jumlah tertentu atau besaran tertentu yang dipinjam dan waktu pelunasannya; ditanda tangani oleh si pengaku utang (debitor) atau pembuat akta pengakuan sepihak tersebut.

3. Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktian

Akta autentik menurut KBBI adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Akta autentik dalam hukum perdata adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya. Ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam definisi tersebut, yaitu unsur pertama, mengenai bentuk yang ditentukan oleh undang-undang; unsur kedua, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu; dan unsur ketiga, di tempat di mana akta itu dibuatnya. Bunyi dari teks aslinya yang terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata (BW) sebagai berikut:
Eene authentieke acte is de zoodanie welke in de wettelijke vorm is verleden, door of ten overstaan van openbare ambtenaren die daartoe bevoegd zijn ten plaatse alwaar zulks is geschied”.
Ditinjau secara mendalam, defnisi akta autentik pada unsur pertama yang harus dipenuhi yaitu bahwa akta autentik harus ditentukan dalam bentuk undang-undang. Kata “bentuk” di sini adalah terjemahan kata Belanda vormdan tidak diartikan bentuk bulat, lonjong, panjang dan sebagainya, tetapi pembuatannya harus memenuhi ketentuan undang-undang. Syarat mengenai bentuk (vorm) memberikan jaminan kepastian hukum, tawaran perlindungan kepada para pihak yang kedudukannya dianggap lemah dapat menyeimbangkan ketentuan-ketentuan yang mungkin memberatkan dirinya. Maksud dan tujuan penguasa dengan menetapkan syarat bentuk (vorm) tertentu bagi suatu perbuatan hukum tertentu adalah memberikan perlindungan atau mengoreksi ketidaksetaraan kedudukan para pihak dalam lalu lintas sosial ekonomi (sewa, kontrak kerja, jual beli, kredit, dan sebagainya), atau melindungi mereka yang murah hati terhadap perbuatan terburu-buru yang tidak dipikirkan saksama (hibah, penanggungan atau borgtocht). Kemudian pada kata wettelijke berarti sesuai dengan wet atau berdasarkan wet. Kata wet pada umumnya diterjemahkan sebagai undang- undang.

Definisi lain tentang akta autentik terdapat dalam Pasal 165 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyebutkan:
“Akta autentik adalah suatu surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut di dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja; tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekadar yang diberitahukan itu langsung berhubung dalam pokok akta itu”.
Dengan demikian, berangkat dari penjelasan di atas akta autentik itu bentuknya ditentukan oleh undang-undang bukan oleh peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Kemudian akta autentik itu dibuat oleh atau di hadapan openbare ambtenaren yaitu pegawai-pegawai umum. Pegawai-pegawai umum diterjemahkan dengan pejabat umum bukan pegawai negeri yang tunduk pada peraturan kepegawaian. Frasa undang-undang sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1868 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) harus sesuai dengan definisi undang-undang, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Menurut C.A. Kraan, akta autentik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • a. Suatu tulisan dengan sengaja dibuat semata-mata untuk dijadikan bukti atau suatu bukti dari keadaan sebagaimana disebutkan di dalam tulisan dibuat dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. Tulisan tersebut turut ditanda tangani oleh atau hanya ditanda tangani oleh pejabat yang bersangkutan saja;
  • b. Suatu tulisan sampai ada bukti sebaliknya, dianggap berasal dari pejabat yang berwenang;
  • c. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi; ketentuan tersebut mengatur tata cara pembuatannya (sekurang-kurangnya memuat ketentuan-ketentuan mengenai tanggal, tempat dibuatnya akta suatu tulisan, nama dan kedudukan atau jabatan pejabat yang membuatnya);
  • d. Seorang pejabat yang diangkat oleh negara dan mempunyai sifat dan pekerjaan yang mandiri serta tidak memihak dalam menjalankan jabatannya;
  • e. Pernyataan atau fakta dari tindakan yang disebut oleh pejabat adalah hubungan hukum di dalam bidang hukum privat.
Kemudian akta autentik memiliki memiliki 3 (tiga) kekuatan pembuktian yang sempurna, di antaranya kekuatan pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht), kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht) dan kekuatan pembuktian materil (materiele bewijskracht).

Adapun 3 (tiga) kekuatan pembuktian tersebut sebagai berikut di bawah ini:
  • a. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht)
Sebagai asas berlaku acte publica probant sese ipsa yang berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta autentik serta memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta autentik, sampai terbukti sebaliknya. Hal ini berarti bahwa tanda tangan pejabat dianggap sebagai aslinya, sampai ada pembuktian sebaliknya. Beban pembuktian terletak pada siapa yang mempersoalkan autentik atau tidaknya suatu akta tersebut. Beban pembuktian ini terikat pada ketentuan khusus seperti yang ditur dalam Pasal 138 HIR (Pasal 164 Rbg, Pasal 148 Rv). Kekuatan pembuktian lahir ini berlaku bagi setiap kepentingan atau keuntungan dan terhadap setiap orang dan tidak terbatas bagi para pihak ketiga saja.
  • b. Kekuatan Pembuktian Formil (Formele Bewijskracht)
Dalam arti formil akta autentik membuktikan kebenaran dari apa yang dilihat, didengar dan dilakukan pejabat. Ini adalah pembuktian tentang kebenaran dari keterangan pejabat sepanjang mengenai apa yang dilakukan dan dilihatnya. Dalam hal ini yang telah pasti adalah tentang tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan. Pada akta pejabat (ambtelijk acte) tidak terdapat pernyataan atau keterangan dari para pihak, tetapi pejabatlah yang menerangkan. Maka bahwa pejabat menerangkan demikian itu sudah pasti bagi siapapun. Dalam hal akta para pihak (partij acte) bagi siapapun telah pasti bahwa pihak-pihak dan pejabat menyatakan seperti yang tercantum di atas tanda tangan mereka.
  • c. Kekuatan Pembuktian Materil (Materiele Bewijskracht)
Akta pejabat tidak lain hanya untuk membuktikan kebenaran apa yang dilihat dan dilakukan oleh pejabat. Apabila pejabat mendengar keterangan pihak yang bersangkutan, maka itu hanyalah berarti telah pasti pihak yang bersangkutan menerangkan demikian, terlepas dari kebenaran isi keterangan tersebut. Di sini pernyataan dari para pihak tidak ada. Kebenaran dari pernyataan pejabat serta akta itu dibuat oleh pejabat adalah bagi siapapun. Jadi, keterangan yang disampaikan pihak yang bersangkutan harus dinilai “benar berkata” yang kemudian dituangkan/dimuat dalam bentuk akta berlaku sebagai yang benar. Apabila ternyata keterangan pihak yang bersangkutan “tidak berkata benar” maka hal tersebut adalah tanggung jawab para pihak yang bersangkutan, buka pada pejabat umum tersebut.

Selanjutnya, akta autentik tersebut sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan sangat penting dalam setiap perbuatan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal berbagai hubungan bisnis, kegiatan bidang pertanahan, bidang perbankan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya.

Kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta autentik tersebut semakin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial baik tingkat regional, nasional, maupun internasional. Melalui akta autentik ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Meskipun terjadi juga sengketa yang tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta autentik yang merupakan bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.