Notaris di Lumajang: "Pengertian Kejahatan Dunia Maya Cybercrime"
Notaris di Lumajang Update Minggu 19 Januari 2020
Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Kejahatan Dunia Maya merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Kejahatan Dunia Maya memiliki karakteristik unik yaitu :
- a. Ruang lingkup kejahatan
- b. Sifat kejahatan
- c. Pelaku kejahatan
- d. Modus kejahatan
- e. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik yang telah disebutkan di atas, maka cybercrime diklasifikasikan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut:
- a. Cyberpiracy: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer.
- b. Cybertrespass: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
- c. Cybervandalism: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
Menurut Robert E. Johnson E-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektonik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.
Sedangkan menurut Gary Coulter & John Buddemen E-commerce berhubungan dengan penjualan, periklanan, pemesanan produk yang semuanya di kerjakan melalui internet.
Meskipun istilah e-commerce baru memperoleh perhatian beberapa terakhir ini, tetapi e-commerce telah muncul dalam berbagai bentuknya sudah lebih dari 20 tahun. E-commerce merupakan bidang yang multidisipliner yang mencakup bidang-bidang teknik seperti jaringan dan telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan, dan pengambilan data, pembelian dari penjualan, penagihan dan pembayaran, manajemen jaringan distribusi dan aspek-aspek hukum seperti information privacy, hak milik intelektual, perpajakan, pembuatan perjanjian, dan penyelesaian hukum lainnya.
Pada saat ini, kita menggunakan peralatan elektronik untuk melaksanakan transaksi komersial sedemikian rupa sehingga kita merasa tidak perlu mengacuhkan implikasi-implikasi yang akan ditimbulkannya. Misalnya, penarikan uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), membayar bensin di pompa bensin dengan menggunakan ATM Cards atau credit card atau debit card. Penggunaan ATM Cards atau Credit Cards di dalam perdagangan telah menjadi suatu yang biasa, karena tidak lagi merasa bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah sesuatu yang tidak biasa.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual di suatu website melalui server yang berada di indonesia. Adapun cara transaksi e-commerce, permintaan pelanggran dikirim ke pedagang, kemudian setelah diterima oleh pedagang dan diverifikai oleh pedagang, kemudian pelanggan yang melakukan pembayaran yang kemudian akan masuk ke server pembayaran. Terdapat tahapan-tahapan dalam transasksi elektonik mealalui e-commerce dapat diurutkan sebagai berikut:
- a. Unauthorized Access to Computer System and Service
- b. Konten Tidak Sah (Illegal Contents)
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- c. Pemalsuan Data (Data Forgery)
- d. Mata-mata (Cyber Espionage)
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
- e. Cyber Sabotage and Extortion
- f. Hijacking
- g. Infringements of Privacy
- h. Cracking
- i. Carding
Transaksi Elektronik (E-commerce)
Transaksi Elektronik atau disingkat E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer, yaitu E-commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi atau individu yang didasarkan pemprosesan dan transaksi data yang digitalisasikan, termasuk suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara elektronik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktivitas komersial pemeritah.Menurut Robert E. Johnson E-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektonik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.
Sedangkan menurut Gary Coulter & John Buddemen E-commerce berhubungan dengan penjualan, periklanan, pemesanan produk yang semuanya di kerjakan melalui internet.
Meskipun istilah e-commerce baru memperoleh perhatian beberapa terakhir ini, tetapi e-commerce telah muncul dalam berbagai bentuknya sudah lebih dari 20 tahun. E-commerce merupakan bidang yang multidisipliner yang mencakup bidang-bidang teknik seperti jaringan dan telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan, dan pengambilan data, pembelian dari penjualan, penagihan dan pembayaran, manajemen jaringan distribusi dan aspek-aspek hukum seperti information privacy, hak milik intelektual, perpajakan, pembuatan perjanjian, dan penyelesaian hukum lainnya.
Pada saat ini, kita menggunakan peralatan elektronik untuk melaksanakan transaksi komersial sedemikian rupa sehingga kita merasa tidak perlu mengacuhkan implikasi-implikasi yang akan ditimbulkannya. Misalnya, penarikan uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), membayar bensin di pompa bensin dengan menggunakan ATM Cards atau credit card atau debit card. Penggunaan ATM Cards atau Credit Cards di dalam perdagangan telah menjadi suatu yang biasa, karena tidak lagi merasa bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah sesuatu yang tidak biasa.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual di suatu website melalui server yang berada di indonesia. Adapun cara transaksi e-commerce, permintaan pelanggran dikirim ke pedagang, kemudian setelah diterima oleh pedagang dan diverifikai oleh pedagang, kemudian pelanggan yang melakukan pembayaran yang kemudian akan masuk ke server pembayaran. Terdapat tahapan-tahapan dalam transasksi elektonik mealalui e-commerce dapat diurutkan sebagai berikut:
- a. E-customer dan e-merchant bertemu dalam dunia maya melalui server yang disewa dari Internet Server Provider (ISP) oleh e-merchant.
- b. Transaksi melalu e-commerce disertai term ofuse dan sales term conditionatau klausula standar, yang pada umumnya e-merchant telah meletakkan klausula kesepakatan pada websitenya, sedangkan e-customer jika berminat tinggal memilih tombol accept atau menerima.
- c. Penerimaan e-customer melalui mekanisme “klik” tersebut sebagai perwujudan dan kesepakatan yang tentunya memikat pihak e-merchant.
- d. Pada saat kedua belah pihak mecapai kesepakatan, kemudian diikuti dengan proses pembayaran, yang melibatkan dua bank perantara dari masing-masing pihak yaitu acquiring merchant bank dan issuing customer bank.
- e. Setelah proses pembayaran selesai kemudian diikuti dengan proses pemenuhan prestasi oleh pihak e-merchant berupa pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan mengenai saat penyerahan dan spesifikasi barang.