Notaris di Lumajang: "Pengertian Kejahatan Dunia Maya Cybercrime"

 Notaris di Lumajang Update Minggu 19 Januari 2020

Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Kejahatan Dunia Maya merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime Lumajang

Kejahatan Dunia Maya memiliki karakteristik unik yaitu :
  • a. Ruang lingkup kejahatan
  • b. Sifat kejahatan
  • c. Pelaku kejahatan
  • d. Modus kejahatan
  • e. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik yang telah disebutkan di atas, maka cybercrime diklasifikasikan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut:
  • a. Cyberpiracy: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer.
  • b. Cybertrespass: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  • c. Cybervandalism: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
  • a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelakukejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
  • b. Konten Tidak Sah (Illegal Contents)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • c. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • d. Mata-mata (Cyber Espionage)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  • f. Hijacking
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  • h. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekam mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Transaksi Elektronik (E-commerce)

Transaksi Elektronik atau disingkat E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer, yaitu E-commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi atau individu yang didasarkan pemprosesan dan transaksi data yang digitalisasikan, termasuk suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara elektronik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktivitas komersial pemeritah.

Menurut Robert E. Johnson E-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektonik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.

Sedangkan menurut Gary Coulter & John Buddemen E-commerce berhubungan dengan penjualan, periklanan, pemesanan produk yang semuanya di kerjakan melalui internet.

Meskipun istilah e-commerce baru memperoleh perhatian beberapa terakhir ini, tetapi e-commerce telah muncul dalam berbagai bentuknya sudah lebih dari 20 tahun. E-commerce merupakan bidang yang multidisipliner yang mencakup bidang-bidang teknik seperti jaringan dan telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan, dan pengambilan data, pembelian dari penjualan, penagihan dan pembayaran, manajemen jaringan distribusi dan aspek-aspek hukum seperti information privacy, hak milik intelektual, perpajakan, pembuatan perjanjian, dan penyelesaian hukum lainnya.

Pada saat ini, kita menggunakan peralatan elektronik untuk melaksanakan transaksi komersial sedemikian rupa sehingga kita merasa tidak perlu mengacuhkan implikasi-implikasi yang akan ditimbulkannya. Misalnya, penarikan uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), membayar bensin di pompa bensin dengan menggunakan ATM Cards atau credit card atau debit card. Penggunaan ATM Cards atau Credit Cards di dalam perdagangan telah menjadi suatu yang biasa, karena tidak lagi merasa bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah sesuatu yang tidak biasa.

Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual di suatu website melalui server yang berada di indonesia. Adapun cara transaksi e-commerce, permintaan pelanggran dikirim ke pedagang, kemudian setelah diterima oleh pedagang dan diverifikai oleh pedagang, kemudian pelanggan yang melakukan pembayaran yang kemudian akan masuk ke server pembayaran. Terdapat tahapan-tahapan dalam transasksi elektonik mealalui e-commerce dapat diurutkan sebagai berikut:
  • a. E-customer dan e-merchant bertemu dalam dunia maya melalui server yang disewa dari Internet Server Provider (ISP) oleh e-merchant.
  • b. Transaksi melalu e-commerce disertai term ofuse dan sales term conditionatau klausula standar, yang pada umumnya e-merchant telah meletakkan klausula kesepakatan pada websitenya, sedangkan e-customer jika berminat tinggal memilih tombol accept atau menerima.
  • c. Penerimaan e-customer melalui mekanisme “klik” tersebut sebagai perwujudan dan kesepakatan yang tentunya memikat pihak e-merchant.
  • d. Pada saat kedua belah pihak mecapai kesepakatan, kemudian diikuti dengan proses pembayaran, yang melibatkan dua bank perantara dari masing-masing pihak yaitu acquiring merchant bank dan issuing customer bank.
  • e. Setelah proses pembayaran selesai kemudian diikuti dengan proses pemenuhan prestasi oleh pihak e-merchant berupa pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan mengenai saat penyerahan dan spesifikasi barang.