Pengertian dan Syarat Sahnya Perjanjian
Fandy,S.H.,M.Kn. - Notaris Lumajang
update artikel di lokasi Notaris Ranuyoso Lumajang tgl 24 Februari 2020
Manusia adalah makhluk sosial
yang kodratnya harus selalu berhubungan satu sama lain. Hubungan ini kemudian
melahirkan sesuatu yang disebut ‘perikatan’. Secara harfiah, kata ‘perikatan’
merupakan terjemahan dari istilah verbintennis yang merupakan pengambilalihan
kata obligation dalam Code Civil Perancis yang menimbulkan hak pada satu pihak
dan kewajiban pada pihak lain.
Pasal 1233 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena
persetujuan, baik karena undangundang”[1]. Pada rumusan tersebut di atas terlihat
bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh
pihak-pihak yang terkait dalam perikatan yang secara sengaja dibuat oleh
mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian berarti perikatan adalah hubungan hukum antara dua
orang atau lebih dalam bidang atau lapangan harta kekayaan. Oleh karena itu
hubungan tersebut merupakan hubungan hukum.
Berdasarkan rumusan tersebut di
atas, maka dapat diketahui bahwa dalam suatu perikatan terdapat unsur-unsur
sebagai berikut.
- Bahwa perikatan itu adalah suatu hubungan hukum;
- Hubungan hukum tersebut melibatkan dua atau lebih orang atau pihak;
- Hubungan hukum tersebut adalah hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan;
- Hubungan hukum tersebut melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam perikatan [2] dan juga melahirkan hak pada pihak yang satunya lagi.
Hubungan hukum dalam perikatan
dapat lahir karena kehendak para pihak sebagai akibat dari persetujuan yang
dicapai oleh para pihak, atau sebagai perintah peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian berarti hubungan hukum ini dapat lahir sebagai akibat perbuatan hukum
yang disengaja ataupun tidak, atau karena suatu peristiwa hukum, dan suatu
keadaan hukum. Peristiwa hukum yang melahirkan perikatan misalnya tampak dalam
kelahiran yang menerbitkan kewajiban alimentasi atau kematian yang mewariskan
harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya. Keadaan hukum yang melahirkan perikatan
misalnya dalam hukum bertetangga.
Pihak-pihak dalam perikatan
tersebut, sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak yang
berkewajiban pada satu sisi (disebut debitor) dan pihak yang berhak atas
pemenuhan kewajiban tersebut pada sisi yang lain (disebut kreditor). Hal ini
adalah konsekuensi logis dari sifat perikatan itu sendiri yang melahirkan
kewajiban pada pihak yang satu dalam perikatan. Kewajiban tersebut dapat
melahirkan atau menciptakan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban
tersebut.
Hubungan hukum yang lahir adalah
hubungan hukum di bidang hukum harta kekayaan. Rumusan ini memberikan
pengertian bahwa dalam setiap perikatan terlibat dua macam hal. Pertama, menunjuk
pada keadaan wajib yang harus dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban. Kedua,
berhubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut yang dijamin dengan harta
kekayaan pihak yang berkewajiban tersebut. Maka dari itu, setiap hubungan hukum
yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari
harta kekayaan pihak yang berkewajiban, tidaklah termasuk dalam pengertian dan ruang
lingkup hukum perikatan.
Dilihat dari sumber yang
menyebabkan lahirnya perikatan, maka jenis perikatan dapat dibagi menjadi dua
jenis, yaitu :
- Perikatan yang lahir dari perjanjian Perikatan yang lahir dari perjanjian adalah perikatan yang lahir atas kehendak dan direncanakan oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perikatan.
- Perikatan yang lahir dari undang-undang Perikatan yang lahir dari undang-undang adalah perikatan yang lahir dari suatu keadaan hukum yang tidak dikehendaki atau direncanakan oleh para pihak atau dari suatu peristiwa hukum. Dari perbuatan hukum atau peristiwa hukum tersebut oleh undang-undang ditentukan lahir suatu perikatan.
Sebagaimana telah dijelaskan di
muka, perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Perjanjian melahirkan
perikatan, yang menciptakan kewajiban pada salah satu atau lebih pihak dalam
perjanjian. Kewajiban yang dibebankan pada debitor dalam perjanjian, memberikan
hak pada pihak kreditor dalam perjanjian untuk menuntut pelaksanaan prestasi
dalam perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut.
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata memberikan definisi tentang perjanjian sebagai : “perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih.”[3]
Bunyi pasal tersebut bermakna
bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya terhadap orang
lain. Ini berarti dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari
satu pihak kepada satu atau lebih pihak lainnya yang berhak atas prestasi
tersebut. Dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, di mana satu pihak
adalah pihak yang wajib berprestasi dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak
atas prestasi tersebut.
Pengertian perjanjian berdasarkan
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendatangkan banyak ketidakpuasan
di kalangan para ahli hukum. Abdulkadir Muhammad menyebutkan ada
kelemahan-kelemahan dari ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yaitu :
- Hanya menyangkut satu pihak. Jika dilihat rumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”, maka kata kerja “mengikatkan” mempunyai sifat hanya dapat dari satu pihak saja. Seharusnya rumusan itu adalah saling mengikatkan diri sehingga ada konsensus para pihak.
- Kata “perbuatan” mencakup juga tanpa konsensus karena pengertian “perbuatan” termasuk tindakan melaksanakan pekerjaan tanpa kuasa (zaakwaarneming) yang tidak mengandung konsensus antara para pihak. Seharusnya digunakan kata “persetujuan”.
- Pengertian “perjanjian” dalam pasal tersebut mempunyai arti yang terlalu luas karena dapat juga mencakup pelangsungan perkawinan, janji kawin yang diatur dalam hukum perdata. Padahal “perjanjian” yang dimaksud oleh Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya perjanjian yang bersifat kebendaan.
- Perumusan pasal tersebut tidak menyebutkan tujuan mengadakan perjanjian sehingga tidak jelas untuk apa para pihak mengadakan perjanjian itu.[4]
Menurut Abdulkadir Muhammad,
perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana satu orang atau lebih saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan hukum kekayaan.[5] Sedangkan
R. Subekti memberikan pengertian perjanjian sebagai berikut.
Suatu peristiwa di mana seorang
berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal, yang menimbulkan suatu hubungan hukum yang dinamakan
perikatan antara dua orang yang membuatnya, dan terbentuknya berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis.[6]
Menurut M. Yahya Harahap,
perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua
orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh
prestasi dan sekaligus pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.[7]
Sedangkan, J. Satrio mengatakan perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua
pihak atau lebih dalam lapangan hukum kekayaan, dimana ada satu pihak, serta
ada hak pihak lain dan ada kewajiban.[8] Sudikno Mertokusumo menjelaskan pengertian
perjanjian itu adalah :
Hubungan hukum antara dua pihak
atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dua pihak
itu sepakat untuk menentukan peraturan atau kaidah atau hak dan kewajiban, yang
mengikatkan mereka untuk ditaati dan dijalankan, kesepakatan itu adalah untuk
menimbulkan akibat hukum, menimbulkan hak dan kewajiban dan kalau kesepakatan
itu dilanggar maka ada akibat hukumnya, si pelanggar dapat dikenakan akibat
hukum atau sanksi.[9]
Untuk dapat disebut sebagai
perjanjian yang sah, maka suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat
tertentu. Syarat-syarat tersebut dirumuskan dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.[10]
a. Kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya.
Menurut Abdulkadir Muhammad yang
dimaksud dengan sepakat adalah pernyataan seia sekata antara pihak-pihak mengenai
pokok-pokok perjanjian yang dibuatnya itu. Pokok perjanjian itu berupa obyek
perjanjian dan syarat-syarat perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang
satu juga merupakan kehendak yang sama secara timbal balik.[11]
Subekti menegaskan pengertian ini
dengan menyatakan :
Dengan sepakat atau dinamakan juga
perjanjian dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus
sepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian
yang ia adakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki
oleh pihak yang lain. Mereka menghndaki sesuatu yang sama secara timbal balik.[12]
b. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
Pasal 1329 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat
perjanjian apabila ia oleh UndangUndang tidak dinyatakan tidak cakap.[13]
Selanjutnya Pasal 1330 Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengatur :
Tak cakap untuk membuat
persetujuan-persetujuan adalah :
- Orang-orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
- Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undangundang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu.
Mereka ini bila melakukan
perbuatan hukum harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya. Bagi orang-orang
yang belum dewasa dan bagi yang berada di bawah pengampuan maka diwakili oleh
pengampunya. Mengenai orang perempuan yang sudah kawin sebagaimana Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 3/1963 telah dicabut dan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 orang perempuan yang sudah kawin sekarang
berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Jadi yang tidak cakap menurut Pasal
1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sekarang hanyalah orang yang belum
dewasa dan yang ditaruh di bawah pengampuan. Sedangkan yang dimaksud telah
dewasa berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang
sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun.[14]
c. Suatu hal tertentu
Berdasarkan Pasal 1333 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, hal yang menjadi obyek perjanjian itu harus jelas
atau paling tidak dapat ditentukan jenisnya sedangkan mengenai jumlahnya dapat
tidak ditentukan pada waktu dibuat perjanjian dengan ketentuan bahwa nanti
dapat dihitung atau ditentukan jumlahnya.[15] Kejelasan mengenai pokok perjanjian atau
objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban
pihak-pihak.
d. Suatu sebab yang halal
Mengenai sebab yang halal
ditetapkan dalam Pasal 1335 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yaitu suatu
persetujuan tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu
atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.[16] Sebab yang halal
dimaksudkan di sini adalah bukanlah sebab dalam artian yang menyebabkan atau
mendorong orang membuat suatu perjanjian, melainkan sebab dalam artian tujuan
yang akan dicapai oleh pihak-pihak dalam perjanjian tidak bertentangan dengan
Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Abdulkadir Muhammad menyatakan
bahwa Undang-Undang tidak melarang dan tidak memperdulikan apa yang menjadi
penyebab orang mengadakan perjanjian. Yang diperhatikan atau yang diawasi oleh
UndangUndang ialah isi perjanjian itu apakah dilarang oleh Undang-Undang atau
tidak, apakah bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak.[17]
Keempat unsur tersebut
selanjutnya digolongkan ke dalam :
- Dua unsur pokok yang menyangkut subyek (pihak) yang mengadakan perjanjian ( unsur subyektif).
- Dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan obyek perjanjian (unsur obyektif).
Unsur subyektif mencakup adanya
unsur kesepakatan secara bebas dari pihak yang berjanji dan kecakapan dari
pihak-pihak yang melaksanakan perjanjian. Sedangkan unsur obyektif meliputi
keberadaan dari pokok persoalan yang merupakan obyek yang diperjanjikan dan
kausa dari obyek yang berupa prestasi yang disepakati untuk dilaksanakan
tersebut haruslah sesuatu yang tidak dilarang atau diperkenankan menurut hukum.[18]
Adakalanya suatu perjanjian tidak
memenuhi syarat subyektif atau syarat obyektif. Tidak terpenuhinya syarat
subyektif bisa disebabkan oleh beberapa hal yang diatur dalam Pasal 1321 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi
“tiada suatu perjanjian pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”[19]
Kekhilafan mengenai subyek yang
mengadakan perjanjian, paksaan dan penipuan dalam proses pembuatan perjanjian
mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat subyektif sahnya perjanjian. Selain
itu, apabila ternyata para pihak yang bertindak dalam perjanjian tidak cakap
hal tersebut juga menyebabkan syarat subyektif sahnya perjanjian tidak
terpenuhi.
Syarat objektif sahnya satu
perjanjian menyangkut obyek dari perjanjian tersebut. Syarat objektif ini
diatur dalam Pasal 1332 sampai dengan Pasal 1334 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata mengenai keharusan adanya suatu hal tertentu dalam perjanjian dan dalam
Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
mengatur mengenai kewajiban adanya suatu sebab yang halal dalam setiap
perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Tidak terpenuhinya salah satu
unsur dari keempat unsur tersebut menyebabkan cacat dalam perjanjian dan
perjanjian tersebut diancam dengan kebatalan baik dalam bentuk dapat dibatalkan
(jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subyektif), maupun batal demi hukum
(jika terdapat pelanggaran terhadap unsur obyektif), dengan pengertian bahwa
perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut tidak dapat dipaksakan
pelaksanaannya.
================================================================
Footnote:
[1] Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Op.Cit., Pasal 1233.
[2] Kartini Muljadi dan Gunawan
Widjaja (1), Perikatan Pada Umumnya, Jakarta : Rajawali Pers,2004, halaman 17.
[3] Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Op.Cit., Pasal 1313.
[4] Abdulkadir Muhammad, Hukum
Perikatan, Bandung : Alumni, 1982, halaman 78.
[5] Ibid.
[6] Subekti (3), Hukum
Perjanjian, Cetakan Keenam, Jakarta : Intermasa, 1979, halaman 1.
[7] M. Yahya Harahap, (1),
Segi-Segi Hukum Perjanjian, cetakan kedua, Bandung : Alumni, 1986, halaman 6.
[8] J.Satrio, Hukum Perjanjian
(Perjanjian Pada Umumnya), Bandung : Citra Aditya Bakti, 1982, halaman 24.
[9] Sudikno Mertokusumo (2),
Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 1986., halaman 96.
[10] Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Op.Cit., Pasal 1320.
[11] Abdulkadir Muhammad,
Op.Cit., halaman 17.
[12] Subekti (3), Op.Cit.,
halaman 6.
[13] Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Op.Cit., Pasal 1329.
[14] Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Op.Cit., Pasal 330
[15] Ibid, Pasal 1333.
[16] Ibid, Pasal 1335.
[17] Abdulkadir Muhammad,
Op.Cit., halaman 94.
[18] Kartini Muljadi dan Gunawan
Widjaja (2), Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta : PT.Raja Grafindo
Persada, 2003, halaman 94.
[19] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Op.Cit., Pasal 1321.